Pribumi.co.id, Pangkep – Gema Garda Nusantara DPC Pangkep mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep untuk segera menutup tempat hiburan malam (THM) yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin.
Desakan ini semakin menguat seiring datangnya bulan Ramadan, di mana kesucian bulan suci harus dijaga.
Kabid Advokasi dan Aksi Gema Garda Nusantara DPC Pangkep, Indra Gunawan, menegaskan bahwa keberadaan THM yang menyediakan miras bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Pemerintah daerah Kabupaten Pangkep harusnya menutup THM yang diduga menyiapkan minuman keras. Padahal ini bulan Ramadan,” tegas Indra dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Pribumi, Senin (10/3/2025).
Menurut Indra, berdasarkan pengamatan pihaknya di lapangan, sejumlah THM masih beroperasi pada malam hari, khususnya di wilayah Kecamatan Bungoro.
Ia juga mengingatkan bahwa peredaran miras sudah memiliki regulasi jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pangkep Nomor 11 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
“Dengan adanya dasar hukum tersebut, kami meminta Pemda Pangkep untuk menutup secara permanen THM yang menyediakan minuman beralkohol,” tegasnya.
Desakan ini mencerminkan keprihatinan masyarakat terhadap maraknya THM yang beroperasi tanpa pengawasan ketat. Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Pangkep belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. (**)








