Menanti Putusan MK, Nasib Pilkada Palopo dan Jeneponto di Ujung Tanduk

  • Bagikan
Ilustrasi kertas suara. (Dok: Ist)

Pribumi.co.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan kesiapan penuh dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Keputusan yang dijadwalkan akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025, menjadi penentu nasib pemilihan di dua daerah, yakni Kota Palopo dan Kabupaten Jeneponto.

Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, memastikan bahwa pihaknya akan menjalankan apapun keputusan MK, termasuk jika terjadi perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Kalau putusannya PSU, maka kami siap melaksanakan perintah dan putusan MK. KPU harus patuh pada putusan MK. Kita siap laksanakan apa bunyi putusan MK,” ujar Upi Hastati saat dikonfirmasi pada Minggu, 23 Februari 2025.

Sebagai langkah antisipasi, KPU Sulsel juga telah menyiapkan berbagai skenario pelaksanaan PSU, termasuk penyediaan logistik dan sumber daya manusia yang dibutuhkan.

Hal ini menjadi semakin penting mengingat KPU Sulsel saat ini mengambil alih tugas-tugas KPU Palopo setelah tiga komisionernya diberhentikan.

Sidang putusan MK ini menjadi perhatian banyak pihak, mengingat masih terdapat 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada serentak 2024 yang belum tuntas.

Keputusan yang akan diambil MK diperkirakan bakal berdampak signifikan terhadap dinamika politik di tingkat daerah, khususnya di Palopo dan Jeneponto. (***)

  • Bagikan