Pribumi.co.id, Bantaeng -Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (Laki P45) Bantaeng, Andi Sofyan Hakim, menyampaikan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 21 Januari 2025. Surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk protes atas lambatnya penanganan dugaan kasus korupsi pimpinan DPRD Bantaeng periode 2014-2019.
Menurut Andi Sofyan, laporan yang diajukan sejak 27 Agustus 2024 itu hingga kini belum menunjukkan progres berarti. Ia berharap Kejati Sulsel dan Kejagung mengawasi langsung proses penyelidikan kasus ini.
“Kasus ini sudah lima bulan tanpa perkembangan. Hingga kini, kami belum mendapatkan informasi apa pun terkait laporan tersebut. Surat ini menjadi bentuk keresahan kami terhadap kinerja Kejaksaan,” ungkapnya pada Jumat (24/1/2025).
Andi Sofyan menekankan bahwa peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018. Dalam peraturan itu, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi serta mendapat jawaban atas laporan yang disampaikan.
“Negara telah memberikan ruang kepada masyarakat untuk ikut andil dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, termasuk mendapatkan informasi atas perkembangan laporan yang kami sampaikan. Kami hanya berharap ada pelayanan yang baik dari penegak hukum,” tegasnya.
Dugaan Korupsi Rp4,9 Miliar
Dalam laporannya, Andi Sofyan menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran oleh pimpinan DPRD Bantaeng 2014-2019.
Ia mengungkapkan, anggaran sebesar Rp4,95 miliar untuk rumah dinas pimpinan DPRD tetap dicairkan, meski rumah dinas tersebut tidak ditempati. Praktik tersebut dinilai melanggar PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
“Hasil investigasi kami menunjukkan bahwa sejak PP 18 Tahun 2017 diberlakukan, para pimpinan DPRD tidak menempati rumah dinas. Namun, anggaran tetap cair,” jelas Andi Sofyan.
Nama-nama yang dilaporkan dalam dugaan kasus ini mencakup Ketua DPRD Bantaeng, Sahabuddin (2014-2018) dan Abdul Rahman Tompo (2018-2019) dari Partai PKS; Wakil Ketua I, Andi Nurhayati (2014-2019) dari PKB; serta Budi Santoso (2014-2018) dan Andi Novrita Langgara (2018-2019) dari Partai Golkar.
Andi Sofyan berharap Kejaksaan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang adil dinilai penting untuk mencegah asumsi liar di masyarakat.
“Dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk memerangi korupsi, kami optimis bahwa tindak pidana korupsi di Bantaeng bisa ditangani dengan serius dan transparan,” pungkasnya. (**)








