Pribumi.co.id, Jakarta – Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengizinkan kepala daerah terpilih mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) menuai kritik tajam. Langkah ini dinilai berpotensi menimbulkan kegaduhan baru di tingkat daerah.
Direktur Eksekutif Indonesia Raya, Fadil Rumakefing, menilai kebijakan tersebut sarat akan tendensi politis dan rawan subjektivitas. Ia khawatir keputusan ini akan membuat suasana kerja di pemerintahan daerah menjadi tidak kondusif.
“Pergantian pejabat di lingkungan Pemda akan sangat tendensius, subyektif, dan soal suka atau tidak suka yang akan menghasilkan kegaduhan-kegaduhan di setiap pemerintahan daerah,” ujar Fadil dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/1/2025).
Fadil menambahkan, Mendagri seharusnya memahami bahwa dinamika politik di daerah memiliki karakteristik berbeda dibandingkan dengan politik di tingkat nasional.
“Ternyata Tito tidak paham bahwa politik daerah itu berbeda dengan nasional. Meski dalil Tito berkaitan dengan chemistry dalam team work, tapi itu tidak menjamin stabilitas pemerintahan daerah,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa kebijakan ini justru akan mengganggu fokus kepala daerah dalam menjalankan pembangunan.
“Saya khawatir, izin Mendagri ini justru akan mengganggu fokus kerja setiap kepala daerah dalam membangun daerahnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI, Selasa (21/1) lalu, menyampaikan bahwa kepala daerah terpilih diperbolehkan mengganti pejabat setelah pelantikan.
Tito beralasan, kebijakan ini bertujuan membentuk tim kerja yang memiliki kecocokan dengan kepala daerah, sehingga tercipta organisasi pemerintahan yang sehat.
“Kami izinkan supaya kepala daerah betul-betul bisa didukung oleh team work yang sesuai, satu chemistry (kecocokan) dengan yang bersangkutan. Ini demi sebuah organisasi pemerintahan yang sehat,” jelas Tito dalam RDP tersebut.
Namun, langkah ini justru menuai perdebatan. Sejumlah pihak mengingatkan bahwa pergantian pejabat secara luas tanpa mempertimbangkan profesionalitas dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan dan mengganggu roda pemerintahan di daerah. (*)








