Pribumi.co.id, Jakarta – Meski hanya ada pasangan calon (paslon) tunggal dalam Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan tetap akan dilakukan pengundian nomor urut. Hal ini berlaku bahkan jika paslon tunggal tersebut melawan kotak kosong.
Ketua KPU RI, Mochamad Afiffuddin, menjelaskan bahwa pengundian nomor urut ini penting untuk menentukan posisi paslon di surat suara, baik untuk foto paslon maupun kotak kosong.
“Kotak kosong juga akan diundi untuk menentukan posisi. Apakah paslon tunggal yang mendapat nomor urut tertentu, atau kotak kosong yang mendapat nomor urut lainnya,” kata Afiffuddin kepada media di Jakarta, Sabtu (21/9/2024).
Proses pengundian ini akan digelar setelah KPU resmi menetapkan pasangan calon kepala daerah pada Minggu, 22 September 2024. Hasil pengundian nomor urut akan menjadi acuan paslon dalam kampanye, termasuk penggunaan atribut kampanye. Namun, berbeda dengan paslon, kotak kosong tidak akan difasilitasi oleh KPU dalam hal atribut maupun kampanye.
“Itu bagian dari pengaturan teknis kami. Kotak kosong tidak akan kami fasilitasi,” jelas Afiffuddin.
Ia juga menambahkan, setelah penetapan pasangan calon pada 22 September, KPU akan melanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 23 September. Masa kampanye dijadwalkan dimulai pada 25 September 2024.
Dengan adanya aturan ini, Pilkada 2024 di daerah yang hanya memiliki satu paslon tetap akan berlangsung kompetitif, memberikan masyarakat kesempatan untuk memilih antara paslon tunggal atau kotak kosong.








