Babak Baru Kasus Netralitas ASN di Pangkep: Bawaslu Teruskan ke KASN

  • Bagikan
Hasil tangkapan layar video viral di grup media sosial facebook. (Dok: Pribumi.co.id)

Pribumi.co.id, PANGKEP – Kasus dugaan pelanggaran netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangkep, memasuki babak baru.

Kekinian, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangkep meneruskan dugaan pelanggaran ASN tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pangkep, Yulianto Ardiwinata.

“Hasil tindak lanjut terkait video berdurasi 0.39 detik tersebut, diduga melanggar aturan perundang-undangan lainnya dan sudah diteruskan kepada instansi yang berwenang (KASN) untuk ditindak lanjuti,” ungkap Yulianto dalam keterangan tertulisnya diterima media ini, Sabtu (13/07/2024).

Selain itu, Yulianto juga mengimbau kepada para ASN untuk menjaga netralitas dalam proses tahapan Pilkada yang sedang berlangsung ini, agar pemilihan kepala daerah terselenggara secara fairplay.

“Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik, dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain, untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” imbau mantan aktivis ini.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video menunjukkan sejumlah oknum ASN, lurah hingga sekretaris lurah (Seklur) di Kabupaten Pangkep, mengampanyekan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Muhammad Yusran Lalogau-Abdul Rahman Assegaf (MYL-ARA), viral di media sosial.

Dalam video tersebut, terlihat beberapa ASN berkumpul di sebuah warung kopi, tampak mereka tertawa dan berguyon. Satu di antara oknum berseragam ASN itu terlihat berbicara di depan kamera.

“Di manamaki’ Rahmat Nur, kira-kira bisamaki’ lawanki’ ini. Ada semuami di sini, lihatmi’ ada semuami’ lurah. Kira-kira bisako’,” kata kata oknum ASN dalam video itu.

“Ada tommi Seklurnya Mappasaile, Seklur Jagong ada tommi, di manamako kira-kira, di mana bisa nutumbang MYL-ARA, Nubilang 13 kecamatan, di manako’ Rahmat Nur, pokokna Oppoki’,” tambah oknum ASN tersebut.

Sekadar diketahui, setiap ASN harus berpegang teguh pada prinsip asas netralitas, sesuai pasal 2 huruf F undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Penjelasan pada pasal tersebut menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan asas netralitas adalah setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. (*)

  • Bagikan