Pribumi.co.id, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengingatkan jajarannya untuk mengkaji setiap aduan dan temuan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) sebelum meneruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Karena, kita pernah menemukan teman-teman Bawaslu meneruskan tanpa melakukan kajian. Ada balasan KASN yang menyatakan bahwa karena tidak dikaji, maka kami kembalikan ke Bawaslu,” kata Bagja dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (8/7/2024).
Lanjut Bagja menjelaskan, kajian dugaan pelanggaran ASN tersebut dinilai penting, agar dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan Bawaslu bisa ditindak lanjuti oleh KASN.
“Ini bertujuan agar pelanggaran yang telah ditemukan tidak berhenti di tengah jalan. Data pelanggaran juga harus tercatat detil ke dalam Sistem Pengawasan Pemilihan Pemilihan Umum (Siwaslu),” ucap Bagja.
Selain itu, Bagja mengingatkan divisi pengurus aplikasi Siwaslu membagikan data tersebut ke divisi lain. Dia tidak ingin ada permasalahan tentang update data di Siwaslu.
“Jadi apa yang teman-teman masukkan, itu yang seharusnya tidak dimasukkan, rupanya masuk entah dari mana. Itu PR kita tentang Siwaslu,” ujar Bagja.
Sekadar diketahui, Siwaslu merupakan salah satu sistem alat bantu yang digunakan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
Siwaslu digunakan oleh para petugas yang bertugas dalam pengawasan Pemilu.
Siwaslu ini berupa aplikasi yang dapat diunduh dan dipasang para petugas pengawas Pemilu dalam penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara serta penetapan hasil Pemilu. (*)








