Diduga Aniaya Bocah Perempuan di Bulukumba, Pria Paruh Baya ini Diciduk Polisi

  • Bagikan
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba telah menahan seorang pria berinisial FR (44), lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, BULUKUMBA – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba telah menahan seorang pria berinisial FR (44), lantaran diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

Korban, diketahui seorang bocah perempuan berinisial SR (10), adalah warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 17.00 WITA di rumah korban sendiri di Kecamatan Rilau Ale. FR, yang merupakan paman korban dan bertetangga dengan rumahnya, diduga melakukan penganiayaan tersebut.

FR ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polsek Rilau Ale pada Senin (9/9) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA, dan kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan pihak kepolisian.

“Benar! Kami telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh ibu korban pada Senin, 9 September,” kata Aiptu Akhmad Kahar kepada wartawan pada Selasa (10/9).

Dalam pemeriksaan awal, FR mengakui perbuatannya. Aiptu Akhmad Kahar menjelaskan bahwa FR menganiaya korban dengan memukul dan menendang.

“Pelaku mengakui perbuatannya. Motif sementara yang diduga adalah untuk memberikan pelajaran kepada korban yang sering mengambil uang milik neneknya tanpa izin,” ujar Aiptu Akhmad Kahar.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera menuju lokasi kejadian untuk memeriksa kondisi korban.

“Kami mengunjungi rumah korban, memeriksa keadaan SR, dan mengarahkan korban ke rumah sakit untuk visum guna keperluan penyelidikan,” tambahnya.

Korban saat ini telah dibawa ke rumah aman oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.

Sebelumnya, sebuah video berdurasi 1 menit 24 detik yang memperlihatkan aksi penganiayaan terhadap bocah perempuan ini viral di media sosial, menimbulkan kemarahan publik. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria mengenakan topi menganiaya korban.

Orangtua korban segera melaporkan kejadian ini ke polisi, dengan laporan nomor LP/B/484/IX/2024/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel pada 9 September 2024. Saat ini, FR tengah menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

  • Bagikan