Pribumi.co.id, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menguraikan kondisi BUMN yang sedang kritis dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) APBN 2025 di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (1/7/2024).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pihaknya telah mengklasifikasikan kondisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke dalam beberapa kategori.
“Kondisi BUMN yang buruk mungkin disebabkan oleh manajemen yang tidak baik atau sektor usaha yang tidak lagi strategis. Dalam kasus seperti ini, BUMN tersebut tidak harus dimiliki oleh pemerintah dan bisa saja ditutup atau dilikuidasi,” ujar Sri Mulyani dalam rapat.
Dalam penjelasannya, ia membagi BUMN menjadi empat kategori. Pertama, BUMN yang memiliki nilai strategis dan berperan sebagai pencipta kesejahteraan.
Jenis BUMN ini, kata Sri Mulyani, dapat dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah, serta bisa mengalami privatisasi, holdingisasi, penggabungan, atau peleburan.
Kategori kedua adalah BUMN yang hanya memiliki nilai strategis. BUMN dalam kategori ini dapat dimiliki mayoritas oleh pemerintah, namun masih bisa direstrukturisasi, digabungkan, atau diprivatisasi.
Kategori ketiga adalah BUMN yang berperan sebagai pencipta surplus. BUMN dalam kategori ini tidak perlu dimiliki mayoritas oleh pemerintah. Kategori keempat adalah BUMN non-inti, yang dapat ditutup oleh pemerintah.
“Untuk BUMN non-inti, pemerintah secara teoritis tidak perlu memilikinya, karena mandat pembangunan kecil dan kinerjanya tidak baik,” jelasnya.
Sri Mulyani menambahkan bahwa buruknya kondisi BUMN non-core ini bisa diakibatkan oleh kesalahan manajemen atau sektor usaha yang tidak lagi strategis, sehingga bisa ditutup.
“Kondisi BUMN yang buruk mungkin disebabkan oleh manajemen yang tidak baik atau sektor usaha yang tidak lagi strategis. Dalam kasus seperti ini, BUMN tersebut tidak harus dimiliki oleh pemerintah dan bisa saja ditutup atau dilikuidasi,” pungkas Sri Mulyani. (*)








