Pribumi.co.id, MEDAN – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan untuk menghadiri acara kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Alasan utamanya adalah karena ASN memiliki hak suara, berbeda dengan TNI dan Polri yang tidak memiliki hak pilih.
“Kalau TNI-Polri tidak memiliki hak pilih, kalau ASN mereka punya hak pilih, sehingga itu menurut undang-undang baik itu Pilkada dan Pemilu nomor 7 tahun 2017,” kata Tito setelah menghadiri Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 Wilayah Sumatera di Medan, Selasa (9/7/2024).
“Saya katakan, rekan-rekan ASN diperbolehkan hadir pada saat kampanye, kenapa? karena dia memiliki hak pilih,” tambah dia.
Meski diizinkan hadir, Tito menekankan bahwa peran ASN hanya sebatas mendengarkan visi dan misi calon pemimpin.
Hal ini penting menurut Tito, agar para ASN dapat memiliki referensi dalam memilih calon kepala daerah.
“Jadi yang tidak boleh dia (ASN) aktif (politik praktis) ikut mengelola kampanye, ikut (meneriakkan) yel yel (kampanye) tidak boleh, dia hanya mendengar (visi misi calon) untuk kepentingan dia nanti memilih,” ujar Tito.
Tito juga menjelaskan bahwa jika ada pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada, ada mekanisme yang harus dilalui untuk membuktikan pelanggaran tersebut.
“Prosedurnya sama, pertama Bawaslu yang akan melakukan investigasi, bisa dilakukan mediasi, bisa juga dilakukan proses pidana di Gakkumdu kalau melanggar aturan Pidana,” terang dia.
“Di samping itu dari inspektorat juga dapat melakukan langkah tanpa menunggu Bawaslu, apakah ada dugaan tidak netralitas, tapi saksinya administrasi tidak sampai ke sanksi pidana,” pungkas Tito.








