Mahfud MD: KPU Kini Tak Layak Menjadi Penyelenggara Pilkada

  • Bagikan
Mahfud MD. (Foto: Istimewa)

Pribumi.co.id, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tidak pantas lagi menjadi penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Hal itu disampaikan Mahfud usai pemecatan Hasyim Asyari dari jabatannya sebagai ketua dan anggota KPU karena terlibat dalam perilaku asusila.

Mahfud MD menyatakan pandangan tersebut melalui akun Twitternya, Senin (8/7/2024).

“Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia,” tulis Mahfud di akun X miliknya.

Dia juga menilai, komisioner KPU yang ada saat ini perlu dipertimbangkan untuk diganti.

“Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang. Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK,” ujar dia.

“Pilpres dan Pilleg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat,” tambah Mahfud di akun X miliknya itu.

Mahfud MD juga mengutip vonis Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa jika komisioner KPU mengundurkan diri, pengunduran tersebut harus diterima oleh lembaga lain tanpa syarat tambahan, sebagai langkah yang dapat dipertimbangkan untuk memperbaiki situasi ini.

  • Bagikan