Pribumi.co.id, Makassar – Seorang driver ojek online (Ojol) yang berisial BA (37) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus jambret terhadap seorang wanita yang dikenal dengan inisial E.
Akibat aksi oknum Ojol tersebut, korban mengalami luka parah di wajahnya.
“Pelaku BA driver ojek online,” ujar Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Nasrullah kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).
Kejadian ini pertama kali dilaporkan kepada polisi oleh ayah korban pada Kamis malam, 20 Juni 2024.
Tim Unit Jatanras dan Polsek Bontoala kemudian berhasil menangkap pelaku di sekitar Jalan Andi Djemma, Makassar, pada Jumat malam, 21 Juni 2024.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Nasrullah, menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya dengan cara mendekati korban dan menarik ponsel yang sedang digunakan oleh korban.
Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda motornya.
“BA memepet korban kemudian menarik HP korban selanjutnya pelaku meninggalkan tempat tersebut,” terang dia.
“Korban penuh luka pada bagian muka tangan, bahu dan lutut,” pungkas Nasrullah.
Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa ponsel curian dan motor yang digunakan oleh Basri dalam melakukan aksi jambret tersebut. (AA/Pribumi.co.id)








