Terjerat Judi Online, Oknum Perwira TNI Diduga Gelapkan Dana Satuan

  • Bagikan
Ilustrasi terjerat judi online. (Dok: Ist)

Pribumi.co.id, MAROS – Seorang oknum perwira TNI inisial Letda R diduga menggelapkan uang satuannya sebesar Rp 876 juta di Brigif 3/TBS, Kabupaten Maros, untuk bermain judi online.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Penerangan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kapen Kostrad), Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang.

Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang menyebut, untuk kebutuhan pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan uang tersebut, oknum perwira TNI itu kini ditahan.

“Yang bersangkutan ditahan selama proses pemeriksaan,” kata Kapen Kostrad Kolonel Inf Hendhi Yustian Danang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/6/2024).

Kendati demikian, Hendhi Yustian Danang tidak merinci lebih lanjut terkait kasus tersebut.

Dia mengatakan, Letda R hingga kini masih dalam proses pemeriksaan.

“Sedang diproses,” tegas Hendhi Yustian Danang.

Diberitakan sebelumnya, Letda R merupakan Pgs Perwira Keuangan (Paku Brigif 3/TBS yang bermarkas di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar mengatakan, kasus tersebut sedang ditangani oleh satuannya.

“Iya sudah monitor (kasus Letda R gelapkan uang satuan Rp 876 juta untuk judi online). Sudah ditangani oleh satuannya,” ujar Gumilar kepada wartawan, Jumat (14/6).

Dilansir dari Antara, Kasus ini terungkap ketika Pasi Log Brigif 3/TBS Kapten If Sandi meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Letda R, Rabu (5/6).

Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Letda R hingga Jumat (7/6).

Letda R pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan. Uang itu digunakan untuk kepentingan judi online. (**)

  • Bagikan