Pribumi.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa praktik judi online telah menjangkiti berbagai profesi, termasuk di antaranya adalah wartawan.
Fakta mencengangkan itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Judi Online di Jakarta, pada Selasa (25/06/2024) yang dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Menurut data dari PPATK yang disampaikan dalam rakor tersebut, sedikitnya terdapat 164 wartawan yang terlibat dalam kegiatan judi online, dengan total nilai transaksi mencapai Rp1.477.160.821.
Pada Rakor itu, Hadi Tjahjanto secara tegas menyuarakan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online.
Acara itu juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
“Judi online sudah merambah ke seluruh profesi. Saya ambil contoh saja bahwa profesi wartawan itu ada 164 orang berdasarkan data PPATK,” katanya.
“Dan transaksinya itu sampai 6.899. Jumlah uangnya Rp1.477.160.821, dan siapa-siapa namanya juga ada,” tambah Budi Arie Setiadi.
Sementara itu, Menkominfo Budi Arie Setiadi menekankan bahwa jumlah 164 wartawan yang terlibat dalam judi online bukanlah hal yang sepele.
Dia mengimbau para wartawan untuk menjauhi praktik judi online dan mengingatkan rekan-rekan mereka agar tidak terperangkap dalam kegiatan yang dilarang tersebut.
“Kalau (wartawan) yang masih pacaran, tolong ingatkan. Kalau yang sudah berumah tangga, tolong lebih diingatkan lagi karena ini korban kita semua,” tegas Budi Arie Setiadi.
Budi Arie dari juga menerangkan, beberapa PNS Kominfo terlibat dalam judi online.
Dia menyatakan bahwa Kominfo telah mengidentifikasi nama-nama mereka dan berkomitmen untuk mengumumkan nama-nama tersebut pada Kamis, 27 Juni 2024 mendatang.
“Kamis nanti kami akan mengumumkan karyawan Kominfo yang juga terpapar judol, jumlahnya ada di Kominfo,” ujarnya.
Sekadar diketahui, rapat koordinasi penanggulangan judi online ini juga mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan dari dunia pendidikan untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online. (**)








