Pribumi.co.id, PANGKEP – Menindaklanjuti hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep menonaktifkan dua kepala desa (Kades).
Kedua kepala desa tersebut adalah Kades Kapoposang Bali Kecamatan Liukang Tangaya, Sumantri dan Kades Kanyurang Liukang Kalmas, Abd Muin.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa (DPMD) Pangkep, Djajang Andi Abbas di Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Selasa (11/6/2024) kemarin.
“Kami sudah melaksanakan dan menindaklanjuti putusan PTUN dengan mengangkat Pj (penjabat-red) Kades,” kata Djajang dikutip dari harian Fajar.
Kendati demikian, Pemkab Pangkep tidak mengangkat lawan politik Kades terpilih sebagai penjabat, melainkan dari internal pemerintahan.
Diketahui, sebelumnya hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kapoposang Bali dan Kanyurang bersengketa.
Kedua pemenang Pilkades tersebut, yakni Sumantri dan Abd Muin digugat lawan politiknya karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. Kedua Kades terpilih itu diduga tercatat sebagai kader partai politik.
Kini, Kades Kapoposang Bali dijabat Camat Liukang Tangaya, Rudi Saberi. Sementara penjabat Kades Kanyurang adalah Camat Liukang Kalmas, Ahmad Asnawi.
“Jadi yang menjabat Kades adalah camatnya masing-masing,” ungkap Djajang.
Lanjut Djajang, status kedua Kades sebelumnya diberhentikan temporal, sebab keduanya masih melakukan upaya hukum.
“Jadi statusmya non aktif, atau pemberhentian sementara karena tetap ada proses, apalagi desa yang bersangkutan masih ada upaya hukum yang mereka lakukan,” pungkas Djajang.
Sekadar diketahui, pemberhentian sementara kedua Kades tersebut adalah tindak lanjut dari PTUN, sebagaimana yang tertuang pada pasal 116 ayat 2 terkait putusan yang disengketakan. (**)







