Resmi! MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

  • Bagikan
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak permohonan sengketa Pemilu Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Keputusan itu disampaikan hakim MK lewat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Pada sidang ini, MK lebih dulu membacakan putusan gugatan yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Anies-Cak Imin.

MK menolak seluruh permohonan Paslon urut 1 itu setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan.

Awalnya, MK menyampaikan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. Selanjutnya, MK membacakan pertimbangan berbagai dalil.

Diketahui, salah satu pertimbangan MK adalah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Menurut MK, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. “Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” tegas Suhartoyo.

Pada sidang ini, MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah menjalankan kewajibannya sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres.

Selain itu, MK turut menilai dalil soal nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait putusan MK soal syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.

MK juga menyatakan tidak ada pihak yang keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.

Menurut MK, tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.

Setelah itu, MK melanjutkan pembacaan putusan terhadap gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud.

Hasilnya sama, yakni MK juga menolak permohonan pasangan calon nomor urut 3 tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo.

MK mengatakan, keputusan putusan ini berhubungan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin.

MK menyatakan, pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa, yakni Pilpres 2024.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas hakim. (**)

  • Bagikan