Oknum ASN di Wajo Terancam Dipecat Usai Diciduk Polisi Jual Narkoba

  • Bagikan
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap Polisi. (Dok: Ist)

Pribumi.co.id, WAJO – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wajo, Herman menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir kasus narkoba yang menjerat oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Herman menyikapi adanya oknum ASN Wajo J yang diduga terlibat kasus narkoba.yang kini ditangani Polres Wajo.,

Herman mengatakan ASN yang terlibat kasus hukum akan diberhentikan sementara bahkan dipecat tidak terhormat.

“Nanti jika sudah keluar surat penahanannya maka yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari ASN,” ungkap Herman saat dihubungi wartawan, Minggu (28/4/2024) kemarin.

Lanjut dia, adapun jika kasusnya telah inkrah di Pengadilan, maka otomatis akan diberhentikan secara permanen.

Herman juga menegaskan, jika kasus ini telah inkrah di Pengadilan, maka secara otomatis pemerintah kabupaten (Pemkab) Wajo akan memberhentikan oknum ASN tersebut secara permanen.

“Setelah mendapat hukuman yang bersifat final, maka dijatuhkan hukuman disiplin PNS,” tambah dia.

Diketahui, oknum ASN Pemkab Wajo, berinisial J sebelumnya diamankan polisi usai ketahuan mengedarkan narkoba di Kota Sengkang.

Kepala Satres Narkoba Polres Wajo, AKP Bambang Supriady menyebut J menjadi pengedar sejak Ramadan lalu.

“Dari hasiil interogasi, pelaku menjadi pengedar Narkoba sejak ramadan sampai dia (J) tertangkap,” katanya.

Tersangka oknum ASN pengedar narkoba tersebut tertangkap setelah menjual barang terlarang kepada langganannya, inisial FJ.

“Dia (FJ) mengaku barang tersebut adalah miliknya setelah membeli dari J (oknum ASN),” lanjutnya.

AKP Bambang Supriady mengungkapkan, J diringkus polisi saat berada di halaman Kantor Bupati Wajo setelah melancarkan aksinya.

“J sedang berdiri di halaman Kantor Bupati tepat di depan ruang Pola. Kemudian tim menghampiri sambil memperkenalkan diri,” ungkap dia.

“Tak berselang lama, langsung menggeledah dan ditemukanlah satu saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di balik case handphone pelaku,” tambah AKP Bambang Supriady.

Selain itu, kata AKP Bambang Supriady, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 9 saset sabu seberat 2,532 gram di kediaman J yang berada di Sengkang.

“Tim juga mendatangi rumah J dan menemukan tujuh saset ukuran kecil yang diakui miliknya,” sebutnya.

Perihal kasus ini, oknum ASN tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 Undang – undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp1 miliar. (**)

  • Bagikan