Pribumi.co.id, Luwu – Seorang tersangka pengedar narkoba berinsial RS (39) terpaksa berurusan dengan polisi, dia diringkus Satresnarkoba Polres Luwu saat tengah membungkus shabu di kediamannya, tepatnya di lingkungan Pelita, Padang Sappa, pada Jumat malam (15/3/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto menerangkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di kediaman RS sering terjadi transaksi jual beli shabu.
Saat Satresnarkoba Polres Luwu melakukan penyelidikan, dan benar saja, pada saat dilakukan pengamatan dan penggerebekan didapati RS tak berkutik tengah berada di dalam dapur rumahnya sembari membungkus paketan shabu siap edar di atas meja makan.
“Saat dilakukan penangkapan, RS tengah membungkus shabu dengan barang bukti, yakni 7 sachet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening diduga shabu dengan berat 7,07 gr, 1 sachet ukuran sedang yang di dalamnya dipisah kembali menjadi 5 paketan sachet shabu siap edar, 1 buah pembungkus rokok tempat shabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone, buku catatan penjualan shabu, dan uang tunai hasil penjuaan shabu sebesar Rp4 juta,” terang dia.
Lanjut Iptu Abdianto menjelaskan, RS pada saat diamankan mengakui bahwa dirinya memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“RS telah kami amankan di Polres Luwu beserta barang buktinya serta selanjutnya akan kami kirimkan barang bukti dan urine dari RS ke Labfor untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abdi.
“RS kami jerat Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kasat Narkoba Iptu Abdi. (*)








