Pangkep Pribum. co. id — Ratusan pekerja vendor di lingkungan PT Semen Tonasa bersiap turun ke jalan. Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP KEP KSPSI) Kabupaten Pangkep resmi melayangkan pemberitahuan aksi damai kepada manajemen PT Semen Tonasa dan instansi terkait.
Aksi ini dipicu oleh belum diterapkannya ketentuan Upah Minimum Kabupaten dan Upah Minimum Sektor Kabupaten Tahun 2026 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025. Dalam SK tersebut, upah pekerja 2026 ditetapkan naik Rp 285.338 atau 6,40 persen dibanding tahun sebelumnya.
Ketua PC FSP KEP KSPSI Pangkep, Abdul Salam, SH menyebut hingga akhir Januari 2026 belum ada kepastian dari pihak pemberi kerja terkait implementasi kenaikan upah tersebut, khususnya bagi pekerja vendor di area PT Semen Tonasa. Padahal, serikat telah lebih dulu mengajukan permohonan pertemuan bipartit sejak 15 Januari 2026, yang diterima manajemen namun tak kunjung ditindak lanjuti.
“Jika hanya menaikkan upah 3 persen atau justru mengimbangi kenaikan dengan pengurangan tunjangan, itu jelas bertentangan dengan aturan pengupahan,” ujar Abdul Salam dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, (31/1/2026).
Selain soal upah, serikat juga menyoroti ketimpangan tunjangan lingkungan kerja antarvendor, kejelasan upah lembur, hingga status kerja pekerja vendor. KSPSI menilai kebijakan yang berlaku selama ini tidak transparan dan berpotensi merugikan pekerja.
Dalam dokumen pemberitahuan aksi, KSPSI menegaskan bahwa jika dalam waktu 7 x 24 jam aspirasi pekerja tidak direspons, maka aksi damai akan digelar pada Selasa, 10 Februari 2026, mulai pukul 08.00 WITA di depan Kantor Pusat PT Semen Tonasa, Bontoa. Sekitar 500 orang diperkirakan akan terlibat dalam aksi tersebut.
Serikat menekankan aksi ini akan berlangsung damai dan tertib, sebagai bentuk penegasan hak normatif pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Semen Tonasa belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan serikat pekerja tersebut.








