Pangkep Pribumi. co. id — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan sikap tegas menyikapi dugaan pembayaran gaji karyawan vendor di PT Semen Tonasa yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebagaimana ditetapkan pemerintah untuk tahun 2026.
Ketua DPC KSPSI, Abdul Salam, SH, menegaskan bahwa UMK bukan sekadar acuan administratif, melainkan perintah negara yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha.
“UMK 2026 adalah mandat pemerintah, bukan opsi yang bisa dinegosiasikan,” tegas Abdul Salam usai rapat internal KSPSI.
Menurutnya, apabila terjadi ketidaksesuaian pengupahan, persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai perbedaan tafsir semata.
“Upah di bawah UMK bukan soal perbedaan pandangan, melainkan soal kepatuhan terhadap hukum negara,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, DPC KSPSI memastikan akan melayangkan surat resmi kepada manajemen PT Semen Tonasa serta Dinas Ketenagakerjaan agar difasilitasi pertemuan bipartit yang melibatkan seluruh perwakilan buruh. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang terbuka untuk klarifikasi dan penyelesaian secara adil serta bermartabat.
KSPSI menegaskan bahwa jalur dialog tetap menjadi pilihan utama. Namun, serikat buruh juga mengingatkan bahwa penundaan penyelesaian persoalan upah berpotensi memperlebar konflik hubungan industrial.
“Dialog bipartit adalah jalan damai, tetapi keadilan upah tidak boleh ditunda,” kata Abdul Salam kepada wartawan Pribumi pada jum, at (30/1/2026).
Ia menambahkan, kesejahteraan buruh merupakan fondasi keberlangsungan industri. “Kesejahteraan buruh adalah fondasi industri, bukan beban yang bisa diabaikan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Semen Tonasa belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana pertemuan maupun substansi tuntutan para pekerja.








