Dua Komisioner KPU Pangkep Dijerat Dugaan Korupsi Dana Pilkada: Kejari Bongkar Pola Pengaturan Belanja

  • Bagikan

Pribumi.co.id Pangkep — Penyelidikan panjang selama setengah tahun akhirnya membawa Kejaksaan Negeri Pangkep pada titik krusial: penetapan dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam dalam konferensi pers pada Senin malam, (1/12/2025).

Dua komisioner yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial I dan M. Menurut Jhon Ilef, status hukum itu ditetapkan setelah penyidik memastikan terpenuhinya dua alat bukti sah yang mengarah pada dugaan permintaan fee kepada sejumlah penyedia jasa yang terlibat dalam kegiatan KPU.

“Penyidik menemukan adanya dugaan permintaan fee dari penyedia yang dipilih dalam beberapa kegiatan penyelenggaraan Pilkada,” ujar Jhon Ilef di hadapan para jurnalis.

Pola Dugaan Korupsi: Pengaturan Belanja Kegiatan Pilkada

Kejaksaan menduga praktik melawan hukum itu tidak berdiri sendiri, melainkan berlangsung dalam rangkaian kegiatan pengadaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada.

Kegiatan yang diduga diatur antara lain:
pengadaan alat peraga sosialisasi,
acara launching Pilkada,
debat publik putaran pertama dan kedua,
penyediaan seminar kit dan perangkat kegiatan lainnya.

Penyidik menduga pengaturan anggaran itu membuka ruang negosiasi antara pihak penyelenggara dan penyedia jasa, yang kemudian menghasilkan pemberian fee.

Penyitaan Rp205 Juta, Kerugian Negara Masih Berpotensi Bertambah

Dalam tahap penyidikan, Kejari Pangkep telah menyita Rp205 juta yang diduga terkait dengan aliran dana tak wajar dalam perkara tersebut. Namun Jhon Ilef menegaskan jumlah itu tidak serta-merta menggambarkan total kerugian negara.
<span;>Perhitungan sementara penyidik memperkirakan masih ada kekurangan yang mencapai sekitar Rp300 juta.

“Uang yang kami amankan baru sebagian. Estimasi kerugian negara masih sekitar tiga ratus juta rupiah,” jelasnya.

28 Saksi, 3 Ahli, dan Penguatan Konstruksi Perkara

Untuk menguatkan bangunan perkara, penyidik telah meminta keterangan 28 saksi mulai dari internal KPU, para penyedia jasa, hingga pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan.

Tak hanya itu, Kejaksaan juga mendatangkan tiga ahli guna memperkuat aspek hukum, administrasi, dan pertanggungjawaban keuangan negara.Jhon Ilef menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur.

“Penetapan tersangka dilakukan secara hati-hati, berbasis dua alat bukti yang terpenuhi,”katanya.

Penyidikan Masih Bergerak: Tersangka Baru Dimungkinkan

Kejari Pangkep memastikan bahwa penyidikan belum berhenti pada dua komisioner tersebut. Jika penyidik menemukan bukti tambahan, peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka.

Sampai saat ini, Kejaksaan masih menelusuri alur penggunaan anggaran hibah Pilkada dan memastikan apakah masih ada pihak lain yang memperoleh keuntungan dari skema tersebut.

  • Bagikan