Kasus Judi Tiga Kepala Desa di Pangkep Dilimpahkan ke Kejaksaan

  • Bagikan
Ilustrasi judi. (Dok: Ist)

Pribumi.co.id, Pangkep – Kasus judi dadu di Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terus berproses, perbuatan yang diancam pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) tersebut menyeret dua belas orang, tiga di antaranya Kepala Desa di Pangkep.

Kasus ini terus berproses, kini sudah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep dan dinyatakan berkasnya sudah lengkap syarat formil dan materiilnya, Rabu (30/07/2025).

Sebelumnya, media ini mendapat informasi dari aktivis di Pangkep bahwa dia melihat Kades yang tersandung kasus Judi Dadu ada di salah satu warkop.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pangkep saat dihubungi lewat via WhatsApp, dirinya membenarkan jika belasan Penjudi Dadu tersebut ditangguhkan penahanannya, ditambahkan bahwa berkas perkaranya sudah di Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Iya memang ditangguhkan penahanannya, namun perkaranya tetap berproses dan saat ini berkas perkaranya sudah di JPU, tinggal menunggu petunjuk dari JPU apakah sudah lengkap, apabila dinyatakan sudah lengkap (P 21) maka akan segera kami lakukan tahap dua,” jelas AKP Muhammad Saleh.

Saleh juga menyampaikan bahwa 12 orang yang diduga terlibat kasus judi dadu di Kecamatan Tondong Tallasa, Pangkep, semuanya ditangguhkan sebanyak 12 orang, tiga di antaranya oknum Kepala Desa.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pangkep, Harsadi,  juga membenarkan berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Pangkep, kata Dia berkasnya sudah lengkap.

“Benar, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pak. Berkas sudah lengkap syarat formil dan materiil, pak,” tandas Harsadi.

  • Bagikan