Mantan Hakim MK Nilai Perubahan Jadwal Pemilu Bagian dari Reformasi Sistemik

  • Bagikan
Jimly Asshiddiqie. (Foto: Istimewa)

Pribumi.co.id, Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, angkat suara menyikapi putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2024 yang mengubah skema pemilu serentak berdasarkan tingkat pemerintahan. Menurutnya, putusan ini merupakan langkah penataan ulang sistem pemilu di Indonesia.

Dalam cuitan di akun media sosial X miliknya, Jimly menilai perubahan tersebut perlu dilihat sebagai bagian dari upaya membenahi sistem pemilu nasional agar lebih terstruktur.

“Putusan MK yang mengubah pemilu serentak berdasarkan tingkat pemerintahan untuk penataan sistem,” tulis Jimly, dikutip Minggu (6/7/2025).

Dia juga menanggapi ramainya perdebatan publik soal dampak putusan terhadap masa jabatan anggota legislatif, terutama terkait kemungkinan perpanjangan hingga melampaui lima tahun.

Menurut Jimly, hal tersebut semestinya tidak perlu dipersoalkan secara berlebihan karena bersifat sementara dan telah memiliki preseden dalam sistem hukum.

“Banyak yang persoalkan terkait periode lima tahun. Ini jangan disulit-sulitkan, akan ada krisis,” ujarnya.

Jimly menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan dalam konteks transisi adalah hal yang lazim dan telah diatur dalam berbagai norma sebelumnya.

“Cukup lihat sebagai norma transisi yang perlu dan sudah biasa diatur,” tambahnya.

Jimly pun menekankan bahwa ketentuan masa jabatan tetap lima tahun, namun penyesuaian atau perpanjangan untuk masa transisi tidaklah baru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.

“Norma tetapnya lima tahun, tapi perpanjangan masa jabatan transisi itu lazim,” pungkasnya.

Sebelumnya, putusan MK yang mengatur pemilu serentak berdasarkan tingkat pemerintahan menuai pro dan kontra. Salah satu isu yang mencuat adalah kekhawatiran atas implikasi terhadap masa jabatan anggota DPRD, jika pemilu daerah digelar di luar siklus lima tahunan yang selama ini menjadi acuan.

  • Bagikan