Pribumi.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting dengan menghapus ambang batas atau presidential threshold yang selama ini mewajibkan partai politik memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
MK menyatakan bahwa norma dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Dalam pertimbangannya, MK mengungkapkan bahwa pengaturan ambang batas tidak terbukti efektif untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa besaran ambang batas justru lebih menguntungkan partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR, menciptakan benturan kepentingan dalam penetapan persentase ambang batas.
“Sulit bagi partai politik yang merumuskan ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Saldi menyatakan bahwa ketentuan ambang batas yang ada cenderung memaksa Pilpres hanya memiliki dua pasangan calon. Ia menilai hal tersebut bisa menyebabkan polarisasi di masyarakat, bahkan memunculkan potensi calon tunggal seperti yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah.
Putusan ini memberikan ruang bagi partai politik untuk mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, sepanjang telah terdaftar sebagai peserta pemilu. Saldi menekankan bahwa setelah lima kali Pilpres, MK sudah cukup mempertimbangkan ambang batas sebagai syarat pengusulan pasangan calon, yang terbukti membatasi hak konstitusional pemilih dalam memilih alternatif pasangan calon.
MK juga menyarankan kepada DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017. Saldi menyebutkan, dalam revisi tersebut, pengusulan pasangan calon tidak lagi didasarkan pada ambang batas. Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon dapat dikenakan sanksi, seperti larangan ikut serta dalam Pilpres berikutnya.
Terkait putusan ini, MK membuka peluang bagi lebih banyak partai politik untuk mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden, bahkan memungkinkan adanya hingga 30 pasangan calon jika jumlah partai politik peserta pemilu mencapai 30. (*)








