Pribumi.co.id, Pangkep – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pangkep akan mengawal dugaan pungutan di luar ketentuan PLN terkait pemasangan listrik SuperSUN di empat kecamatan di Kepulauan Pangkep.
Pasalnya, masyarakat di beberapa desa di Pangkep diharuskan membayar biaya pemasangan listrik SuperSUN sebesar Rp1,5 juta.
Padahal, sebelumnya PLN telah melakukan pemasangan listrik SuperSUN kepada warga yang tersebar di Pangkep 904 tanpa masalah.
Ketua HMI Cabang Pangkep, Fadli Muhammad, mengungkapkan bahwa ada beberapa keganjilan dalam persoalan ini.
“Angka Rp1,5 juta bukan ketentuan PLN, tidak dibayar melalui rekening yang ditentukan PLN, tidak memiliki bukti pembayaran, dan membayar barang yang belum ada,” ujar Fadli dalam keterangan tertulisnya ke Kantor Berita Pribumi, Rabu (7/5/2025).
Fadli juga mempertanyakan kemana uang tersebut dikumpulkan dan siapa yang bertanggung jawab terhadap uang tersebut, mengingat pemasangan listrik Supersun itu bertahap dari 2025-2027.
“Dalam selang waktu ini, uang tersebut ditabung di mana? Kami akan mengawal persoalan ini agar masyarakat tidak dirugikan,” tegasnya.
Selain itu HMI, Cabang Pangkep mempertanyakan pernyataan Camat Tangaya dan Kadis DPMPD terkait pemasangan listrik Supersun di wilayah tersebut.
Dalam RDP di ruangan B kantor DPRD Pangkep, Minggu lalu, Camat Liukang Tangaya mengatakan bahwa masyarakat tidak akan keberatan membayar biaya pemasangan listrik SuperSUN sebesar Rp5 juta, apalagi hanya Rp1,5 juta.
HMI mempertanyakan maksud pernyataan Camat tersebut, mengingat pembayaran pemasangan listrik Supersun sudah diatur oleh PLN pusat.
“Apa maksud Camat mengatakan seperti itu, padahal sudah jelas bahwa biaya pemasangan listrik Supersun telah diatur oleh PLN?” ujar Fadli Muhammad.
Selain itu, HMI juga mempertanyakan pernyataan Kadis DPMPD yang mengatakan bahwa jika masyarakat ribut, maka listrik Supersun akan dialihkan ke tempat lain.
“Ada apa dengan Kadis DPMPD? Listrik Supersun adalah program pemerintah untuk masyarakat, bukan untuk dipermainkan,” tegas Fadli.
HMI meminta klarifikasi dan transparansi terkait pernyataan Camat dan Kadis tersebut, serta meminta agar pembayaran pemasangan listrik Supersun sesuai dengan ketentuan PLN. Mereka juga meminta agar masyarakat tidak dirugikan dalam proses pemasangan listrik SuperSUN ini.
HMI Cabang Pangkep meminta PLN untuk memberikan klarifikasi dan transparansi terkait biaya pemasangan listrik Supersun ini.juga meminta agar masyarakat tidak membayar biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan PLN.
Sebelumnya diberitakan, pihak PLN Wilayah Sulsel yang diwakili oleh Rully menjelaskan bahwa biaya yang dikenakan kepada warga telah sesuai ketentuan PLN, yakni sebesar kurang lebih Rp943 ribu per unit.
“Itu sudah termasuk biaya transportasi. Namun, biaya tersebut hanya sampai pada pemasangan meteran, sementara instalasi dalam rumah menjadi tanggung jawab warga masing-masing,” ujarnya.








