Seorang Paman Tega Cabuli Ponakannya, Pelaku Masih Bebas Berkeliaran di Makassar

  • Bagikan
Keluarga korban pencabulan menggelar konferensi pers di Kantor UPTD PPA Kota Makassar. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Makassar – Seorang ibu rumah tangga di Makassar, Sulawesi Selatan, menyimpan luka mendalam setelah menyaksikan langsung dugaan kekerasan seksual yang dialami anak tirinya, Bunga (6), oleh pamannya sendiri. Kejadian memilukan itu terjadi di rumah mereka di Jalan Banta-Bantaeng, Kecamatan Rappocini, Makassar, Minggu (15/9/2024) sore.

“Saya naik ke lantai dua dan lihat langsung pelaku memasukkan tangannya ke kemaluan anak saya yang lagi main HP,” ujar ibu korban, H (33), dengan suara bergetar dalam konferensi pers di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar, Rabu (7/5/2025).

Menurut H, putrinya mengalami demam tinggi dan kesakitan di bagian intim pascakejadian. Pemeriksaan medis di RS Faisal dan Klinik Aska Nadiva menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

“Dokter menyatakan anak saya mengalami vulvovaginitis, keputihan, dan trauma psikologis,” lanjutnya.

Laporan atas peristiwa itu telah dilayangkan ke Polrestabes Makassar sejak 20 Februari 2025 dengan Nomor STBL/296/II/2025/POLDA Sulsel/Restabes Makassar. Kasus juga tercatat di UPTD DPPA Makassar. Namun, keluarga korban merasa penanganan dari pihak kepolisian berjalan sangat lamban.

“Saya yang lihat langsung kejadian. Tapi penyidik masih minta saya cari saksi lain. Anak saya trauma berat, belum bisa bicara dengan lancar,” tutur H.

Ketua Tim Reaksi Cepat PPA Kota Makassar, Makmur, menyesalkan lambannya respons penyidik dalam menangani kasus ini.

“Seharusnya penyidik segera ajukan permohonan pendampingan psikologis. Ini bukan sekadar penegakan hukum, ini menyangkut masa depan korban,” kata Makmur.

Penyidik Polrestabes Makassar memberikan klarifikasi singkat bahwa kasus masih dalam tahap penyelidikan. Mereka menyebut belum ada saksi yang dimintai keterangan lantaran pelapor belum menghadiri undangan pemeriksaan.

“Perkara masih dalam proses lidik,” demikian bunyi keterangan penyidik melalui pesan singkat.

Pakar hukum pidana menilai unsur pembuktian awal dalam kasus ini sudah terpenuhi. Berdasarkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), keterangan korban atau saksi dapat dijadikan alat bukti yang sah. Apalagi didukung hasil visum, rekam medis, serta kondisi psikologis korban.

Pasal 30 UU TPKS juga mewajibkan aparat penegak hukum memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban sejak awal proses hukum. Sementara itu, Pasal 64A UU Perlindungan Anak mengatur bahwa anak korban berhak atas rehabilitasi medis, sosial, dan psikologis.

“Dalam KUHAP, bukti visum, keterangan saksi, dan kondisi korban sudah cukup jadi dasar hukum memulai penyidikan yang serius. Apalagi ibu korban menjadi saksi kunci dan ada bukti medis,” jelas Makmur.

Kasus ini menjadi potret bagaimana proses hukum kerap tersendat, bahkan dalam perkara yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak. Padahal regulasi sudah jelas berpihak kepada korban.

Keluarga korban kini berharap kasus dapat segera ditangani secara serius, dengan korban memperoleh pendampingan yang memadai dan pelaku segera dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Yang kami minta hanya keadilan dan pemulihan untuk anak saya,” tutup H, menahan air mata.

  • Bagikan