Pribumi.co.id, JAKARTA – Kabar gembira bagi para pedagang eceran di seluruh Indonesia, khususnya mereka yang menggantungkan hidupnya pada penjualan gas LPG 3 Kg.
Mulai hari ini, mereka diperbolehkan kembali untuk menjual gas melon setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi untuk mencabut larangan yang sebelumnya diberlakukan.
Larangan tersebut sempat menjadi kontroversi, setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengeluarkan kebijakan yang membatasi pedagang pengecer untuk menjual gas melon.
Bahlil beralasan bahwa pengecer menjual LPG 3 Kg dengan harga yang dua kali lipat lebih tinggi dari yang telah ditetapkan pemerintah, yang menimbulkan keluhan di kalangan masyarakat.
Namun, kebijakan ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, terutama para pedagang kecil yang mengandalkan penjualan gas melon sebagai sumber penghasilan utama mereka.
Salah satu pengkritik keras adalah pengamat politik, Adi Prayitno, yang menilai bahwa kebijakan tersebut justru memberikan stigma negatif terhadap para pedagang kecil.
“Senang rasanya bisa lihat pejuang kehidupan begini bisa jualan tabung gas 3 kg lagi. Tega bener yang berjuang hidup begini dituding ngambil untung banyak. Padahal sekadar menyambung hidup mereka aja,” ujar Adi Prayitno melalui akun X pribadinya, Rabu 5 Februari 2025.
Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu juga mengungkapkan rasa syukurnya atas pencabutan larangan tersebut, mengharapkan para pedagang kecil bisa kembali menjalankan usaha mereka tanpa hambatan.








