Imbas Juknis SPMB, Sekolah Swasta di Pangkep Terancam Kehilangan Siswa

  • Bagikan
Kantor Yayasan Baji Ampe. (Foto: Afdhal/Pribumi)

Pribumi.co.id, Pangkep – Petunjuk teknis (juknis) terbaru tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menuai sorotan dari kalangan penyelenggara pendidikan swasta.

Ketua Yayasan Baji Ampe, Amri Abu, menilai penerapan sistem zonasi dalam penerimaan siswa justru merugikan sekolah-sekolah swasta yang selama ini menjadi alternatif pendidikan berbasis mutu di luar sekolah negeri.

“Sebagian besar siswa kami berasal dari kecamatan lain. Mereka memilih sekolah kami karena kualitas, bukan karena lokasi. Dengan diberlakukannya sistem zonasi, kami sangat dirugikan,” ujar Amri saat ditemui Pribumi di kantor Yayasan Baji Ampe, Jalan Basuki Rahmat, Pangkep, Minggu (4/5/2025).

Diketahui, Yayasan Baji Ampe menaungi lembaga pendidikan dari jenjang TK/PAUD, SD Islam Terpadu (SDIT), hingga SMP Islam Terpadu (SMPIT) di Kabupaten Pangkep.

Amri menegaskan, aturan zonasi seharusnya tidak diberlakukan untuk sekolah swasta. Menurutnya, semangat kebijakan tersebut memang tepat diterapkan di sekolah negeri untuk pemerataan akses, tetapi tidak relevan jika dipaksakan kepada sekolah swasta yang memiliki model dan pendekatan pendidikan tersendiri.

“Kami ini dikelola secara mandiri, tanpa anggaran dari pemerintah. Justru kami membantu pemerintah menyediakan pendidikan bermutu. Kalau siswa dibatasi zonasi, maka peluang kami menjangkau anak-anak dari luar kecamatan akan tertutup,” katanya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep telah menerbitkan juknis penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026 melalui surat bernomor 421/913/Disdikbud. Dalam aturan tersebut, ditegaskan penerapan zonasi sebagai acuan utama dalam proses seleksi siswa baru di jenjang SD dan SMP.

Meski kebijakan ini bertujuan mendorong keadilan dan pemerataan akses pendidikan, namun implementasinya terhadap sekolah swasta dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan dampak serius.

“Kalau ini dibiarkan, sekolah swasta bisa kehilangan siswa potensial. Padahal keberadaan kami selama ini telah menjadi pilihan utama banyak orang tua yang mencari mutu pendidikan dan nilai-nilai keagamaan yang lebih kuat,” tandas Amri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Disdikbud Pangkep, Sabrun Jamil, menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Tahun ajaran 2025/2026 kami berpedoman pada juknis dari Kemendikdasmen. Ada empat jalur utama: domisili (zonasi), prestasi, afirmasi, dan mutasi,” kata Sabrun, dikutip dari Simpul Rakyat.

Meski demikian, Sabrun membuka ruang dialog dengan pihak sekolah swasta untuk menyikapi implementasi juknis tersebut.

“Ini kan baru diberlakukan tahun pertama. Kami berencana sharing dengan teman-teman di Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel dan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan. Teman-teman dari sekolah swasta sebaiknya membentuk forum diskusi (FGD) untuk membicarakan hal ini,” tuturnya.

Sabrun menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima surat atau permintaan resmi dari sekolah swasta yang menyatakan keberatan. Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian terhadap juknis tersebut apabila ditemukan persoalan di lapangan.

“Kami masih mencari solusi terbaik. Apakah sekolah swasta wajib mengikuti atau bisa menggunakan mekanisme tersendiri. Saya akan berkonsultasi dengan pihak kementerian dan provinsi agar tidak merugikan sekolah swasta,” pungkasnya. (Afdhal/Pribumi)

  • Bagikan