Pribumi.co.id, Pangkep – Pesta minuman keras di Desa Kanaungan, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, berujung tragis.
Seorang pria berinisial D, yang semula hanya bertamu ke rumah kerabat, harus dilarikan ke rumah sakit setelah ditikam tiga kali oleh SK (36), pria yang diduga tersinggung oleh ucapan bernuansa sarkas dalam bahasa Bugis.
Kapolres Pangkep AKBP Muh Husni Ramli, diwakili oleh Kasi Humas AKP Imran dan penyidik pembantu Satreskrim Bripka Asriadi, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis malam, 3 April lalu, di Jalan Mabbalae, Desa Kanaungan.
“Korban saat itu bertamu ke rumah seseorang bernama Makmur alias Lebbi. Di sana sedang berlangsung pesta minuman keras tradisional atau ballo,” ujar AKP Imran saat konferensi pers di Aula Mapolres Pangkep pada Kamis, 24 April 202.
Selain pelaku SK dan tuan rumah, pesta itu juga diikuti dua orang lain, yakni Sulo dan Ilyas.
Situasi yang awalnya hanya penuh tawa mendadak berubah panas saat korban melontarkan kalimat dalam Bahasa Bugis: “Nenekmu na nenekku riolo de naulle nauno nenekku.” Kalimat itu secara harfiah berarti, “Nenekmu dari dulu tidak bisa membunuh nenek saya.”
Kalimat tersebut dianggap menyinggung harga diri pelaku SK, yang saat itu dalam pengaruh alkohol. Emosi memuncak, SK lalu mengambil pisau dan menyerang korban secara membabi buta.
“Korban mengalami luka tusuk di lengan kiri, dada, dan perut akibat tiga tikaman yang dilayangkan pelaku,” tutur AKP Imran.
Pelaku segera diamankan tak lama setelah kejadian. Dari tangannya, polisi menyita sebilah pisau sepanjang 33 sentimeter, selembar baju kemeja hijau merek KRG, serta celana jeans merek Equaltrew.
Awalnya, SK ditahan di Mapolsek Labakkang, sebelum dipindahkan ke rumah tahanan Polres Pangkep.
Kini, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Ini menjadi pengingat penting bahwa konsumsi miras kerap kali memicu tindakan kekerasan yang tak terkontrol,” pungkas AKP Imran. (*)






