Pribumi.co.id, Makassar – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret mantan calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir, memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi memanggil Komisioner KPU Palopo untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Pemanggilan ini berdasarkan surat dari Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa penyidik tengah mengusut dugaan tindak pidana penggunaan ijazah, gelar akademik, dan kompetensi yang terbukti palsu.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Palopo, Hary Zulfikar, membenarkan pemanggilan ini. Dia mengatakan bahwa dirinya hadir atas instruksi Ketua KPU Sulsel yang kini juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Palopo pasca-pemberhentian tiga komisioner oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ketua KPU Sulsel secara otomatis menjadi Plt Ketua KPU Palopo. Dalam hal ini, beliau menugaskan saya untuk mewakili lembaga dan menghadiri pemeriksaan di Polda Sulsel,” ujar Hary dalam rilis yang diterima media ini, Selasa (25/3/2025).
Hary menambahkan bahwa pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Wita, namun karena keterlambatan kedatangan, pemeriksaan baru akan dilakukan malam harinya.
Sekadar diketahui, DKPP sebelumnya telah menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga komisioner KPU Palopo yang dinyatakan melanggar kode etik dalam proses verifikasi pencalonan Trisal Tahir. Ketiga komisioner itu resmi diberhentikan dari jabatannya.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, serta anggotanya, Widianto Hendra. Mereka dinilai gagal menjalankan tugas pengawasan secara profesional terkait kasus yang menjerat Trisal Tahir.
“Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, serta pemeriksaan terhadap keterangan dan bukti yang ada, DKPP menyimpulkan bahwa teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar anggota majelis DKPP, Ratna, saat membacakan putusan.
Menurut DKPP, Bawaslu Palopo sebenarnya telah mendapatkan bukti dan rekomendasi dari instansi terkait, namun dinilai kurang maksimal dalam menangani kasus ini. Akibatnya, polemik terus berkembang di masyarakat. Meski begitu, DKPP hanya menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Khaerana dan Widianto Hendra. (**)








