Proyek Rehabilitasi Stadion Andi Mappe Dikritik, Kontraktor Beri Klarifikasi

  • Bagikan
Kondisi Stadion Andi Mappe setelah renovasi. (Foto: Afdhal/Pribumi).

Pribumi.co.id, Pangkep — Menyikapi kritik dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terkait proyek rehabilitasi Stadion Andi Mappe senilai Rp2,1 miliar, pihak kontraktor dari CV Pakkareso Jaya Konstruksi akhirnya memberikan klarifikasi.

Perwakilan CV Pakkareso Jaya Konstruksi, Akbar, menjelaskan bahwa lingkup pekerjaan rehabilitasi hanya mencakup lapangan utama, sedangkan pinggir lapangan dan jalur lintasan tidak termasuk dalam anggaran perbaikan.

“Item pekerjaan rehabilitasi Stadion Andi Mappe adalah lapangan, sedangkan pinggir lapangan dan jalur lintasan tidak masuk anggaran untuk penanaman atau perbaikan. Kami hanya berinisiatif agar rapi dan bisa difungsikan,” ujar Akbar saat ditemui di Pangkajene, Senin (3/3/2025).

Ia menambahkan bahwa jika jalur lintasan dibiarkan tanpa perawatan, rumput liar berpotensi merusak rumput yang baru ditanam. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pencabutan dan pembabatan rumput liar meskipun pekerjaan tersebut tidak masuk dalam anggaran proyek.

“Jika tidak difungsikan jalur lintasan, maka rumput liar akan masuk dan merusak rumput yang baru, sedangkan spek (spesifikasi) dan kualitas yang ada anti dengan gulma (tumbuhan liar), sehingga dilakukan pencabutan dan pembabatan rumput liar yang tidak ada anggarannya,” jelas Akbar.

Selain itu, Akbar mengungkapkan bahwa proyek ini juga mencakup pengecatan tribun utama serta perbaikan minor, seperti perbaikan tegel dan plafon yang rusak.

“Ada pengecatan tribun utama lapangan, serta perbaikan minor seperti tegel dan plafon yang rusak,” imbuhnya.

Meski begitu, proyek ini seharusnya selesai pada akhir Desember 2024 lalu, namun karena terkendala perawatan rumput, pihaknya mengajukan perpanjangan waktu selama 90 hari.

“Batas waktu pekerjaan berdasarkan kontrak sampai dengan 28 Desember 2024, namun karena kami terkendala perawatan di rumput, sehingga kami meminta perpanjangan waktu 90 hari, dan itu berakhir pada 30 Maret 2025,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa perpanjangan waktu ini mengakibatkan pihaknya dikenakan denda oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pangkep.

Sebelumnya, kritik terhadap proyek ini dilontarkan oleh Aktivis Jenderal Lapangan GRIB Jaya DPC Pangkep, Ardan Aidin. Ia menduga pengerjaan proyek rehabilitasi Stadion Andi Mappe tidak sesuai dengan perencanaan.

“Kami sempat mengambil dokumentasi di sana. Kondisi stadion belum siap digunakan, rumput belum dibabat, dan beberapa prasarana di dalamnya hanya dicat ulang. Padahal, jika melihat besarnya anggaran yang digunakan, seharusnya hasil rehabilitasi lebih maksimal,” pungkas Ardan di Markas Komando GRIB Jaya, Jl Nangka Palampang, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sabtu (1/3).

  • Bagikan