Pribumi.co.id, Makassar – Kasus dugaan penggelapan satu unit mobil Honda HRV 1.5 S DD 1889 KD yang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dinilai lamban dalam penanganannya. Laporan yang diajukan oleh Irdawati Dewi sejak 4 Maret 2022 silam belum menemukan titik terang hingga kini.
“Saya nilai unik, laporan polisi dibuat tahun 2022, tetapi proses pemberkasan dan pelimpahan baru dilaksanakan pada 2025. Padahal, saat itu para tersangka dan barang bukti berada di wilayah hukum Polda Sulsel, namun tak kunjung diamankan oleh penyidik. Proses ini sangat lambat, sudah berjalan hampir tiga tahun baru diungkap,” ujar Irdawati kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Menurutnya, saat menanyakan perkembangan penyidikan di Unit 2 Subdit I Ditreskrimum Polda Sulsel, penyidik AKP H Saifuddin menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Namun, pernyataan itu berbanding terbalik dengan keterangan suaminya, Ramli. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya AKP H. Saifuddin pernah menyarankan agar dirinya membujuk istrinya untuk berdamai dan mencabut laporan.
“Saya tidak ingin mencabut laporan dan berdamai. Saya sangat dirugikan dengan kehilangan satu unit mobil yang telah digelapkan. Saya berharap siapa saja yang terbukti terlibat agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ramli.
Sementara itu, AKP H. Saifuddin membantah pernah menyarankan pencabutan laporan. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran keberadaan mobil tersebut di wilayah Kendari ke keluarga salah satu tersangka, namun hingga kini belum ditemukan.
Diketahui, berdasarkan hasil gelar perkara Ditreskrimum Polda Sulsel pada 17 Juli 2024, telah ditetapkan empat tersangka dengan inisial WA, SY, AD, dan RM. Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih berlanjut.








