Ahli Waris Makassar Kirim Surat ke Prabowo, Sebut Ada Mafia Tanah Eksekusi Lahan

  • Bagikan
Kondisi bangunan yang digusur di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Makassar – Sebanyak 12 ahli waris korban penggusuran yang terjadi di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menyurati Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mereka mendesak agar pemerintah turun tangan menyikapi eksekusi lahan yang telah dikuasai oleh keluarga mereka selama lebih dari delapan dekade. Lahan seluas 12.931 meter persegi itu dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar berdasarkan permohonan Andi Baso Mattutu.

Menurut Hamad Yusuf, kuasa hukum para ahli waris, eksekusi tersebut terjadi meskipun mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

“Kami ingin meminta keadilan atas tindakan yang tidak adil,” kata Hamad.

Dia juga menegaskan bahwa tanah tersebut telah dikuasai oleh Salahuddin Hamat Yusuf, leluhur mereka, selama 80 tahun.

Diketahui, eksekusi lahan tersebut dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025, setelah permohonan yang diajukan oleh Andi Baso Mattutu diterima oleh PN Makassar, dengan perintah dari Mahkamah Agung (MA).

Hal ini memicu tudingan adanya praktik mafia tanah dan mafia peradilan yang terlibat dalam kasus ini. Hamad Yusuf menambahkan bahwa 12 bukti yang diajukan oleh ahli waris hilang di pengadilan, yang semakin menguatkan dugaan pemalsuan dokumen oleh pemohon eksekusi.

Andi Baso Mattutu, yang sebelumnya divonis hukuman penjara selama 1,6 tahun atas kasus pemalsuan dokumen, diduga turut mengajukan dokumen yang tidak sah dalam proses eksekusi ini.

Kuasa hukum pemohon eksekusi tersebut mengklaim bahwa pengadilan telah membatalkan SHM yang dimiliki oleh ahli waris. Namun, Muhamad Arif Hamat Yusuf, kuasa hukum ahli waris lainnya, menegaskan bahwa sertifikat yang mereka miliki belum pernah dibatalkan.

Ia pun menyebutkan bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Republik Indonesia menguatkan klaim mereka.

“Opini yang beredar menunjukkan adanya mafia tanah yang berusaha mengesampingkan sertifikat kami. Namun kenyataannya diperkuat oleh putusan PTUN,” tegas Arif.

Sejak awal, pihak ahli waris telah menyampaikan keberatan atas rencana eksekusi ini, dengan mengirimkan surat ke berbagai instansi, termasuk Kapolda, Kapolres, Ketua Pengadilan, serta BPN. Namun meskipun berbagai upaya tersebut telah dilakukan, eksekusi tetap dilaksanakan.

Dalam upaya hukum selanjutnya, Hamad Yusuf menegaskan bahwa mereka akan terus berjuang demi hak mereka.

“Kami akan berkonsultasi mengenai langkah-langkah hukum lanjutan untuk memastikan hak kami diakui,” pungkasnya.

  • Bagikan