Pribumi.co.id, Jeneponto – Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, inisial SP, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial W (21).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, 30 Januari 2025, setelah ajakan SP untuk berhubungan intim ditolak oleh korban.
W, yang berasal dari Kecamatan Bangkala Barat, mengungkapkan bahwa ia dan SP menjalin hubungan asmara. Namun, ia baru mengetahui bahwa pria itu telah beristri dan memiliki anak. Pada malam kejadian, SP disebut dalam kondisi mabuk.
“Saya tolak ajakannya karena dia dalam kondisi mabuk minum alkohol,” kata W kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.
Diduga tersulut emosi, SP kemudian melakukan tindakan kekerasan terhadap W.
“Kemungkinan dia emosi, lalu memukul saya, mencekik, membanting, hingga mendorong saya sampai jatuh,” ungkapnya.
Meski mengalami kekerasan, W mengaku belum melapor ke polisi. Alasannya, pihak keluarganya sempat memberikan peringatan kepada SP. Namun, peringatan itu tak membuat kepala desa itu jera.
“Tapi tidak lama dia datang lagi. Barang-barang di kamar saya dihamburkan semua,” kata W.
Tak tahan dengan ancaman yang berulang, W akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. “Saya akan melaporkan dia ke pihak kepolisian,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari SP maupun pihak kepolisian terkait kasus ini.








