Remaja 18 Tahun Nekat Bunuh Ibu Rumah Tangga untuk Beli Sabu

  • Bagikan
Seorang remaja berinisial RL (18) ditangkap aparat Polrestabes Makassar atas dugaan perampokan dan pembunuhan tragis terhadap seorang ibu rumah tangga. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Makassar – Seorang remaja berinisial RL (18) ditangkap aparat Polrestabes Makassar atas dugaan perampokan dan pembunuhan tragis terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Rajawali Lorong 13, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

Hasil kejahatan ini, uang sebesar Rp300 ribu, diduga digunakan RL untuk membeli narkotika jenis sabu.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan bahwa RL merupakan pengguna narkoba aktif. Keterlibatannya dalam kasus kriminal ini, menurut Arya, dipicu oleh kecanduannya terhadap barang haram tersebut.

“Kami temukan fakta bahwa uang hasil perampokan ini digunakan untuk membeli narkoba. Pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu,” ungkap Arya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/1/2025).

Peristiwa nahas ini terjadi pada Sabtu (18/1). RL memasuki rumah korban, SH (34), yang saat itu tidak terkunci. Korban ditemukan tengah tertidur di kamar, dengan dompet berisi uang Rp300 ribu di sampingnya. RL, yang berniat mencuri, kemudian terpicu melakukan kekerasan saat korban terbangun.

“Pelaku mencekik dan memukul korban hingga tidak berdaya. Setelah itu, ia melakukan rudapaksa terhadap korban yang sudah lemah, hingga meninggal dunia,” ujar Arya.

Warga sekitar menemukan korban dalam kondisi mengenaskan dengan wajah penuh luka lebam dan busa keluar dari mulut. RL kemudian melarikan diri setelah meninggalkan korban tanpa nyawa di rumahnya.

Lebih lanjut, Arya menyebut RL telah menggunakan narkoba selama lima bulan terakhir. Dalam pengakuannya, RL menyatakan bahwa barang haram itu diperoleh dari kakaknya. Polisi kini turut menyelidiki peran kakak RL dalam distribusi narkotika tersebut.

“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan anggota keluarganya,” jelas Arya.

Atas perbuatannya, RL dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang perampokan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 285 KUHP tentang rudapaksa. Hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.

“Kasus ini menunjukkan dampak buruk narkoba yang mendorong tindakan kriminal. Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Makassar,” tandas Arya. (*)

  • Bagikan