Pribumi.co.id, Luwu – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu, kembali mengamankan seorang lelaki inisial MF (24), DPO tindak pidana pengedar obat golongan IV THD, Selasa (12/3/2024) lalu.
Satresnarkoba Polres Luwu mengamankan MF di kediamannya di Dusun Syuhada 45, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, pada Selasa dinihari, setelah buron selama 5 bulan.
Berawal dari diamankannya MA di Padang Sappa, pada Jumat (20/10/2023) karena telah menerima paket yang berisi Tryhexyphenidil (THD) sebanyak 2.990 tablet dan sebanyak 40 tablet tramadol.
MA mengaku memperoleh barang tersebut dari MF dengan cara menyuruh MA memesan melalui media sosial Facebook dan ketika Tablet THD telah tiba maka akan langsung diserahkan ke MF untuk diedarkan kembali.
Setelah mengamankan MA di Padang Sappa, MF yang juga saat itu telah masuk ke Target Operasi telah melarikan diri ke Mamuju, Sulawesi Barat.
Setalah Buron selama 5 Bulan mulai dari Oktober 2023 hingga Maret 2024, Satresnarkoba Polres Luwu menerima informasi bahwa MF telah kembali dan telah berada di kediamannya.
Setelah menerima informasi keberadaan MF, Satresnarkoba Polres Luwu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto dengan cepat bergerak meringkus MF di kediamannya Selasa dinihari pada saat MF sedang tertidur pulas.
Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto menjelaskan bahwa, adapun target pasaran rencana pelaku menjual Tablet THD tersebut yakni di wilayah Kec. Ponrang dan Ponrang Selatan dengan menawarkan kepada Pelajar SMA, Remaja, serta anak dibawah umur lainnya.
“Untuk penggunaan Tramadol sendiri harus dengan resep dokter karena kelompok obat keras. Serta merupakan yang dapat digolongkan sebagai zat psikotropika karena obat ini termasuk dalam kelas obat agonis opioid,” ucap Abdianto.
Lanjut dikatakan, bahaya obat THD juga sangat beragam jika konsumsi dalam jumlah banyak tanpa resep dokter, berakibat rusaknya organ tubuh serta efek ketergantungan dari obat tersebut.
“Untuk itu tak henti hentinya, kami imbau kepada para orang tua untuk terus mengawasi anak anak kita di rumah, pergaulan mereka, serta jika muncul geliat aneh mereka untuk segera dilaporan, agar dilakukan upaya penindakan berupa rehabilitasi nantinya tidak terjerumus lebih jauh ke tindak pidana yang lebih berat,” tutup Kasat Narkoba Iptu Abdianto.
Sekadar diketahui, MF disangkakan melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Subsider Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan Pidana Penjara paling lama 15 Tahun. (*)








