Marbot Masjid di Bone Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pencabulan

  • Bagikan
Pengadilan Negeri Bone. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Bone – Pengadilan Negeri Bone menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Mustakim, seorang marbot masjid di Desa Nagauleng, Kecamatan Cendrana, Kabupaten Bone, atas kasus tindak pidana pencabulan. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan pada Senin (23/12/2024).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurdiana, menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/12/2024). Namun, Majelis Hakim memutuskan hukuman lebih ringan dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum.

Majelis Hakim menyatakan Mustakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan alternatif pertama. Masa penahanan terdakwa selama proses hukum akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan, dan terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan hingga masa hukumannya selesai.

Barang bukti yang diajukan dalam perkara ini dinyatakan akan dikembalikan kepada korban sebagai bagian dari upaya pemulihan.

Saat dikonfirmasi oleh media pada Sabtu (28/12/2024), keluarga korban mengungkapkan harapan agar hukuman ini memberikan efek jera kepada pelaku dan menjadi bentuk keadilan bagi korban.

Sementara itu, Jupri, seorang pemerhati sosial dan kemasyarakatan, menyoroti pentingnya kasus ini sebagai pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan perempuan.

“Kejadian ini menunjukkan bahwa pelecehan atau kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang seharusnya menjadi lingkungan aman seperti rumah ibadah. Perlu ada edukasi dan perhatian lebih untuk mencegah kasus serupa terulang,” ujar Jupri.

Ia juga menekankan perlunya peran aktif keluarga, komunitas, dan lembaga keagamaan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman.

“Kesadaran kolektif sangat penting untuk mendukung korban dan mencegah pelaku merasa memiliki ruang untuk bertindak,” tambahnya.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat upaya perlindungan terhadap kelompok rentan, terutama anak-anak dan perempuan. Jupri menegaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada pelaku harus mampu memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi siapa saja yang berniat melakukan tindakan serupa.

  • Bagikan