Duh! Oknum Polisi di Palopo Terjerat Kasus Peredaran Narkoba

  • Bagikan
Ilustrasi polisi terjerat kasus narkoba. (Dok: Int)

Pribumi.co.id, PALOPO – Seorang oknum polisi di Kota Palopo, inisial Aiptu SU (44), ditangkap terkait kasus narkoba bersama seorang wanita berinisial EA (39).

Saat ini, Aiptu SU ditahan oleh Propam dan telah dibebastugaskan dari jabatannya di Polres Palopo.

“Anggota Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap salah satu anggota Polri berinisial Aiptu SU. Ia dibebastugaskan sementara,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, kepada wartawan, Selasa (9/7/2024).

Kombes Didik menjelaskan bahwa Aiptu SU sedang menjalani pemeriksaan oleh Satresnarkoba dan Propam di Polres Palopo.

“Saat ini, ia diperiksa oleh Propam dan Satresnarkoba,” ujarnya.

Didik menambahkan bahwa peran Aiptu SU dalam kasus ini masih belum jelas karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Hasil pemeriksaannya belum diketahui,” jelasnya.

Sebelumnya, Polres Palopo menangkap Aiptu SU dan seorang wanita berinisial EA (39) yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 49,32 gram.

“Benar, kami mengamankan dua pelaku yang diduga akan mengedarkan sabu. Salah satu pelaku adalah oknum polisi dan satunya lagi seorang wanita,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana, Senin (8/7).

Penangkapan tersebut bermula ketika anggota Satuan Narkoba Polres Palopo mendapati EA membuang sebuah bungkusan di Jalan Somel, Kelurahan Temmalebba, Kecamatan Bara, Palopo, pada Jumat (5/7) sekira pukul 10.00 Wita.

Setelah bungkusan tersebut dibuka, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 49,32 gram.

“EA ditemukan sedang membuang sebuah bungkusan putih yang terbungkus tisu dan dilakban kuning. Setelah dibuka, ternyata berisi sabu dengan berat 48,68 gram,” ungkap dia.

“Selain itu, ditemukan juga satu sachet plastik bening kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,64 gram,” pungkas Madjid. (*)

  • Bagikan