Tegas! DKPP Resmi Pecat Ketua KPU RI Akibat Kasus Asusila

  • Bagikan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan untuk memberhentikan secara permanen Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari.

Hasyim dipecat atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait kasus asusila yang dilaporkan oleh inisial CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

Sanksi pemecatan ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (3/7/2024).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh Heddy bersama empat anggota majelis DKPP lainnya, yakni Muhammad Tio Aliansyah, J Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Dewi, DKPP menyimpulkan bahwa Hasyim memaksa melakukan hubungan badan dengan CAT saat kunjungan kerja di Amsterdam, Belanda, pada 3 Oktober 2023 silam.

Meskipun CAT telah menolak rayuan dan permintaan Hasyim, Hasyim tetap diduga memaksa korban untuk melayaninya.

“Namun teradu terus memaksa,” jelas Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan oleh CAT. Putusan tersebut juga meminta Presiden RI untuk melaksanakannya paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, DKPP menginstruksikan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

CAT melaporkan Hasyim ke DKPP pada Kamis (18/4), dengan tuduhan adanya relasi kuasa antara Hasyim sebagai Ketua KPU dan dirinya sebagai anggota PPLN dalam dugaan kekerasan seksual.

Diketahui, CAT telah menjalani dua kali sidang pemeriksaan tertutup di DKPP pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6).

Sebelumnya, DKPP telah menjatuhkan dua kali sanksi peringatan keras kepada Hasyim.

Pertama, terkait kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni, yang dikenal sebagai Wanita Emas, karena komunikasi intensif di media sosial di luar agenda Pemilu 2024.

Kedua, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Selain itu, DKPP juga memberikan dua sanksi peringatan keras lainnya kepada Hasyim.

Pertama, terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan yang bertentangan dengan UU Pemilu.

Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024. (**)

  • Bagikan