KPU Sulsel Temukan Indikasi Penggelembungan Suara Caleg di Bone

  • Bagikan
Komisioner KPU Sulsel Periode 2023-2028. (Foto: Istimewa)

Pribumi.co.id, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Hal itu disampaikan Anggota KPU Sulsel Upi Hastati kepada awak media di Makassar, Rabu (5/6/2024).

Upi mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 5 komisioner KPU Bone terkait dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif (Caleg).

“Pada proses klarifikasi yang telah kami lakukan terhadap KPU Bone, terdapat indikasi pelanggaran kode etik dalam hal tersebut,” ungkap dia.

“Dalam waktu dekat hasil pemeriksaan kami akan segera dilanjutkan ke KPU RI,” tambah Upi.

Upi menjelaskan, pemeriksaan terhadap 5 orang komisioner KPU Bone dilakukan secara maraton sejak Sabtu (2/6) lalu.

Pemeriksaan ini, kata Upi, dilakukan selama 10 jam secara bergantian terhadap 5 komisioner tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (1/6) mulai pukul 10.00 Wita sampai jam 08.00 malam di kantor,” terang dia.

“Mereka (5 komisioner) diperiksa satu per satu, kita merunut bagaimana proses rekapitulasi suara di sana,” jelas Upi.

Sebelumnya diberitakan, KPU Sulsel telah memeriksa Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin bersama dengan 4 komisioner lainnya perihal dugaan penggelembungan suara caleg pada Pileg 2024.

Sementara Anggota KPU Sulsel, Romi Harminto mengatakan, para komisioner KPU Bone itu diperiksa oleh 4 anggota tim pemeriksa dari komisioner KPU Sulsel, yakni Hasbullah, Tasrif, Upi Hastati, dan Hasruddin Husain.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, pada Sabtu (1/6) lalu.

“Sudah diperiksa kemarin di Kantor KPU Sulsel, Senin atau Selasa kita bahas di internal hasil pemeriksaannya,” ungkap dia, Minggu (2/6).

“Kita periksa semuanya, lima komisioner, diperiksa oleh tim pemeriksa dari 4 komisioner KPU Sulsel,” tegas Romi.

Sekadar diketahui, Anggota DPR RI Andi Akmal Pasluddin juga sudah melaporkan Yusran Tajuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus dugaan menambah suara caleg pada pileg 2024.

“Hari ini saya menyerahkan bukti adanya dugaan penambahan suara ke DKPP. Semua bukti percakapan, rekaman suara, dan video saya lampirkan,” ujar Andi Akmal, Senin (3/6).

Politikus PKS itu mengatakan, kasus yang dilaporkan ini adalah dugaan pelanggaran Pemilu.

Andi Akmal mendesak DKPP segera menangani kasus ini agar tidak menimbulkan riak di masyarakat. (**)

  • Bagikan