Ketua KPU RI Ungkap Batas Usia Calon Kepala Daerah Merujuk Hari Pelantikan

  • Bagikan
Ketua KPU Hasyim Asyari. (Foto: Istimewa)

Pribumi.co.id, JAKARTA – Peraturan tentang batas usia calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) didasarkan pada hari pelantikan calon terpilih.

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, aturan batas usia minimum kepala daerah disusun sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) No 23 P/HUM/2024.

Menurut Putusan MA, kata Hasyim, batas usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun ke atas, sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah 25 tahun ke atas.

Hasyim menjelaskan, putusan MA tersebut berdampak pada waktu pelantikan calon kepala daerah terpilih. Ketentuan lanjutan dari MA menyatakan bahwa batas usia minimum calon yang memenuhi syarat adalah pada hari pelantikan calon terpilih.

“Ketentuan mengenai jadwal dan tata cara pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota diatur oleh Peraturan Presiden,” kata Hasyim, mengutip Pasal 165 UU 10/2016 tentang Pilkada kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Karena ketentuan pelantikan diatur oleh Peraturan Presiden, KPU harus melakukan kajian terlebih dahulu dan telah mendapatkan hasil analisisnya.

Lanjut diterangkan, pasal 164A UU Pilkada menyebutkan bahwa pelantikan dilaksanakan secara serentak pada akhir masa jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir.

“Berdasarkan kerangka hukum tersebut, dapat dijawab pertanyaan mengenai kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 untuk memastikan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon,” lanjut Hasyim.

Hasyim menyimpulkan bahwa syarat usia calon harus terpenuhi pada tanggal 1 Januari 2025. Calon bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota harus berusia 25 tahun, sementara calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun pada tanggal tersebut.

“Dengan kata lain, pada tanggal 1 Januari 2025,” pungkas Hasyim. (*)

  • Bagikan