Enam dari 14 BUMN Terancam Dibubarkan

  • Bagikan
Ilustrasi badan usaha milik negara. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Jakarta – Enam dari total 14 perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang saat ini mengalami masalah atau performa buruk berisiko untuk dibubarkan.

Informasi itu disampaikan oleh Yadi Jaya Ruchandi, Direktur Utama PT Danareksa, perusahaan induk dari PT Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA), yang mengawasi enam BUMN tersebut.

Ruchandi menjelaskan bahwa langkah pembubaran atau likuidasi menjadi opsi terakhir untuk menangani masalah operasional yang signifikan di antara perusahaan-perusahaan tersebut.

“Kami cenderung menghentikan operasi minimum dari beberapa BUMN ini, baik melalui proses likuidasi ataupun pembubaran,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Rabu (26/6/2024) kemarin.

Enam perusahaan BUMN yang dimaksud adalah PT Indah Karya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya, PT Amarta Karya, PT Barata Indonesia, PT Varuna Tirta Prakasya, dan PT Semen Kupang.

Ruchandi juga mencatat bahwa PT Barata Indonesia masih terbelit hutang yang cukup besar, meskipun upaya restrukturisasi telah dilakukan, termasuk melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Namun, kondisi keuangan yang belum membaik membuat perusahaan-perusahaan ini sulit untuk berbalik arah.

Di sisi lain, empat BUMN lainnya seperti PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam, PT Industri Kapal Indonesia, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, serta PT Boma Bisma Indra, memiliki peluang untuk diselamatkan melalui penyehatan dan restrukturisasi, bahkan dengan kemungkinan diinbreng ke PT Danareksa.

Sementara itu, empat BUMN lainnya, seperti PT Industri Telekomunikasi Indonesia, PT Primissima, Perum Percetakan Negara RI, dan PT Djakarta Lloyd, masih memerlukan penanganan lebih lanjut untuk memperbaiki kinerjanya. (*)

  • Bagikan