Pribumi.co.id, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Mengko PMK), Muhadjir Effendy, menekankan bahwa praktik judi, baik secara langsung maupun daring (online), dapat menyebabkan kemiskinan di masyarakat.
“Ya termasuk banyak yang menjadi miskin, itu menjadi tanggung jawab dari Kemenko PMK,” kata Menko Muhadjir Effendy dikutip dari Antara, Jumat (14/6).
Untuk mengatasi judi online, Kemenko PMK telah melakukan berbagai langkah. Baru-baru ini, Muhadjir mengusulkan agar para pelaku judi online dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kita sudah banyak memberikan advokasi mereka yang korban judi online ini, misalnya kemudian kita masukkan di dalam DTKS sebagai penerima bansos,” ujarnya.
“Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan,” kata dia.
Muhadjir juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap bahaya judi online yang menjadi fenomena sangat mengkhawatirkan bagi Indonesia, karena dampaknya dirasakan oleh hampir semua lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat menengah ke bawah hingga kalangan intelektual.
Kasus-kasus yang melibatkan penegak hukum sebagai korban judi online, seperti insiden pembakaran seorang polisi oleh istrinya yang juga seorang polwan di Mojokerto, Jawa Timur, menjadi perhatian khusus pemerintah.
“Itu wewenang Pak Kapolri. Tetapi saya minta agar (kasus itu) mendapat perhatian karena penegak hukum yang mestinya memberantas judi online malah jadi pelaku,” kata Menko Muhadjir Effendy.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas judi online dengan menutup jutaan situs judi online dan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.
“Pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online sudah ditutup dan Satgas Judi Online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk, yang harapan kita dapat mempercepat pemberantasan judi online,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Rabu (12/6) lalu.
Menurut Jokowi, banyak dampak buruk yang ditimbulkan oleh judi, seperti harta benda habis terjual, perceraian, kejahatan, kekerasan, dan bahkan korban jiwa.
Jokowi menambahkan bahwa judi online bersifat lintas negara dan batas otorisasi, sehingga pertahanan paling efektif berasal dari kesadaran masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian. (**)






