Pribumi.co.id, PANGKEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep telah menonaktifkan dua kepala desa (Kades) terpilih berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades).
Kedua kepala desa tersebut adalah Kades Kapoposang Bali Kecamatan Liukang Tangaya, Sumantri dan Kades Kanyurang Liukang Kalmas, Abd Muin.
Keputusan Pemkab itu pun masih berpolemik. Pasalnya, kuasa hukum penggugat dari Desa Kapoposang Bali, Muh Jebra Alikhsan menilai sikap Pemkab tersebut belum menjalankan hasil PTUN secara utuh.
“Pemda (pemerintah daerah) dalam hal ini Bupati Pangkep lewat Dinas PMD (Pemberdayaan dan Masyarakat Desa) belum sama sekali menjalankan putusan PTUN,” kata Jebra dikutip dari Harian Fajar, Kamis (13/6/2024) kemarin.
Lanjut dikatakan, Dinas PMD Pangkep memilih menonaktifkan Sumantri dan Abd Muin, lalu menunjuk Camat Liukang Tangaya dan Liukang Kalmas menjadi penjabat (Pj) Kades kedua desa tersebut.
Sikap Pemkab itu, kata Jebra, mengabaikan hasil PTUN sesungguhnya karena hasil putusan PTUN tidak membahas soal penjabat Kades.
“Jadi (DPMD Pangkep) jangan sebarkan hoax bahwa sudah menjalankan putusan, padahal sama sekali mengabaikan (hasil PTUN),” kesal dia.
“Ini merupakan bukti Pemda Pangkep tidak tertib hukum, tidak tertib administrasi, jauh dari kata profesionalisme, jauh dari asas umum pemerintahan yang baik,” tambah Jebra.
Jebra menerangkan, isi putusan PTUN adalah memberhentikan Sumantri sebagai Kades, dan mengangkat Jamaluddin sebagai Kepala Desa Kapoposang Bali.
“Jelas di dalam putusan PTUN ada perintah untuk menyatakan batal putusan bupati,” ungkap dia.
“Konsekuensi dari frasa ‘batal’, maka putusan pengangkatan Sumantri itu harus batal, bukan memberhentikan sementara,” terang Jebra.
Selain itu, Jebra juga menyebut bahwa dalam putusan PTUN tersebut memerintahkan Bupati Pangkep untuk mengangkat Jamaluddin sebagai Kepala Desa Kapoposang Bali.
“Di lain sisi, ada juga putusan yang jelas memerintahkan Bupati Pangkep untuk menerbitkan keputusan baru yang menerangkan bahwa Jamaluddin sebagai Kades Kapoposang Bali. Namun, ini juga tidak diindahkan,” beber Jebra.
Kuasa hukum Jamaluddin ini juga mendesak Bupati Pangkep mengevaluasi DPMD yang dinilai kurang memahami aturan yang berlaku terkait perundang-undangan.
“Kita meminta agar Bupati Pangkep mengganti Kepala Dinas PMD karena pemahaman hukumnya tidak bisa memahami dan menjalankan putusan PTUN,” pinta dia,
“Menonaktifkan dua Kades dan salah satunya Kapoposang Bali bukanlah langkah yang tepat dan tidak produktif. Ini adalah langkah yang membangkan terhadap putusan PTUN karena tidak ada pengetahuan hukum yang komprehensif. Ini jelas salah karena menimbulkan tindakan administrasi yang salah,” beber Jebra.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Pangkep Zulfadli menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan koordinasi untuk pelaksanaan putusan PTUN tersebut.
“Masih dikoordinasikan terkait (PTUN) ini. Regulasi ini diambil untuk mengangkat Pj terkait putusan PTUN, ada beberapa putusan di dalamnya yang belum bisa dilakukan Pemda, salah satunya adalah mengangkat pemenang kedua sebagai kepala desa,” pungkas Zulfadli.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Pangkep menonaktifkan dua kepala desa sebagai tindak lanjut hasil putusan PTUN.
“Kami sudah melaksanakan dan menindaklanjuti putusan PTUN dengan mengangkat Pj (penjabat-red) Kades,” kata Kadis PMD Pangkep, Djajang Andi Abbas.
Diketahui, Kades Kapoposang Bali dijabat Camat Liukang Tangaya, Rudi Saberi. Sementara penjabat Kades Kanyurang adalah Camat Liukang Kalmas, Ahmad Asnawi.
“Jadi yang menjabat Kades adalah camatnya masing-masing,” ungkap Djajang.
Lanjut Djajang, status kedua Kades sebelumnya diberhentikan temporal, sebab keduanya masih melakukan upaya hukum.
“Jadi statusnya non aktif, atau pemberhentian sementara karena tetap ada proses, apalagi desa yang bersangkutan masih ada upaya hukum yang mereka lakukan,” pungkas Djajang. (**)






