Tiga Oknum Karyawan di Takalar Curi Gula Milik Perusahaan Senilai Rp70 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi pencurian. (Dok: Ist)

Pribumicoid, TAKALAR – Tiga tersangka pencurian gula di PT Sinergi Gula Nusantara, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar, dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Polut.

Ketiga tersangka yang diamankan polisi tersebut, berinisial RH, JM, dan D.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari pihak perusahaan yang melaporkan kehilangan gula sebanyak 96 karung,” ungkap Kapolsek Polut AKP H Totok Rohyadi kepada awak media di Takalar, Minggu (02/06/2024) kemarin.

Diketahui, sebelumnya PT Sinergi Gula Nusantara melaporkan para tersangka lantaran merasa dirugikan akibat pencurian tersebut.

“Akibat pencurian ini, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp70 juta,” terang Kapolsek Polut.

Lanjut AKP H Totok Rohyadi, ketiga tersangka mencuri gula dari gudang dan mengangkutnya menggunakan motor Viar pada Februari lalu.

“Ketiga tersangka adalah karyawan harian di PT Sinergi Gula Nusantara yang bertugas mengantar gula,” pungkas AKP H Totok Rohyadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang mengancam dengan hukuman 7 tahun penjara. (**)

  • Bagikan