Budiamin Sampaikan Penjelasan Terkait Laporan Dugaan Penipuan Proyek, Polisi Nyatakan Masih Tahap Penyelidikan

  • Bagikan

Pribumi. co. id Pangkep — Kepolisian Resor Pangkajene dan Kepulauan menyatakan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan seorang warga terhadap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pangkep, Budiamin, saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal. Hingga kini, aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka maupun menarik kesimpulan hukum atas laporan tersebut.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Pangkep, Azwin, sebagaimana dikutip dari pemberitaan JURNALNEWS.CO.ID, menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan memeriksa saksi-saksi serta mempelajari dokumen yang berkaitan dengan proyek yang dipersoalkan.

“Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka dan belum ada kesimpulan terkait unsur pidananya,” ujar Azwin, Kamis, 8 Januari 2026.

Di tengah proses tersebut, Budiamin menyampaikan tanggapan guna menjelaskan posisinya sekaligus meluruskan sejumlah informasi yang berkembang di ruang publik. Ia menegaskan bahwa proyek yang dimaksud dalam laporan tersebut bukan merupakan pekerjaan fiktif, melainkan kegiatan yang secara faktual sempat berjalan setelah kontrak ditandatangani.

“Kontrak pekerjaan itu ada dan sempat berjalan hampir empat bulan. Namun dalam perjalanannya, pihak pengusaha tidak mampu melanjutkan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati,” ujar Budiamin saat dihubungi media Pribumi, Jumat, (9/1/2026).

Menurut Budiamin, setelah proyek mengalami kendala, tidak terdapat konfirmasi lanjutan dari pihak pelaksana terkait progres maupun keberlanjutan pekerjaan. Berdasarkan evaluasi dari instansi teknis terkait, pelaksana kemudian diminta untuk mengajukan surat pembatalan kontrak dan pengunduran diri secara resmi.

“Langkah tersebut diambil sesuai prosedur administratif, karena pelaksana dinilai tidak sanggup melanjutkan kewajibannya,” katanya.

Ia menambahkan, pembatalan kontrak dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi serta untuk memungkinkan penarikan kembali panjar barang yang nilainya dinilai tidak mencukupi untuk pelunasan pengadaan, sekaligus meminimalkan potensi kerugian negara.

Budiamin juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan hukum dan administrasi, tanggung jawab pelaksanaan pekerjaan melekat pada pihak yang menandatangani kontrak. Oleh karena itu, ia menyayangkan adanya anggapan yang mengaitkan tanggung jawab tersebut kepada pihak lain tanpa merujuk pada ketentuan kontraktual yang berlaku.

“Kontrak ditandatangani oleh pelaksana pekerjaan. Dengan demikian, tanggung jawab pelaksanaannya berada pada pihak tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penjelasan ini disampaikan semata-mata sebagai klarifikasi kepada publik dan bukan dalam rangka mengintervensi proses hukum. Budiamin menyatakan menghormati serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan JURNALNEWS.CO.ID, laporan dugaan penipuan tersebut diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangkep pada 23 Desember 2025. Pelapor berinisial RS (40) mengaku mengalami kerugian finansial setelah dijanjikan proyek pekerjaan yang disebut tidak terealisasi.

“Nilai kerugian yang dilaporkan sekitar Rp187.500.000. Namun angka tersebut masih dalam pendalaman untuk kepentingan pembuktian,” kata Azwin.

Ia menambahkan, penyidik juga masih menelusuri jenis proyek yang dimaksud serta mekanisme penyerahan uang, baik secara tunai maupun melalui transfer. Hingga saat ini, pihak terlapor belum dipanggil karena pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung.

“Setelah seluruh saksi diperiksa dan dilakukan gelar perkara, barulah dapat disimpulkan secara utuh apakah terdapat unsur pidana atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pelapor RS melalui pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Catatan Redaksi:
Keterangan pihak kepolisian dalam berita ini diperoleh dari kutipan pemberitaan JURNALNEWS.CO.ID. Pernyataan tersebut bukan merupakan hasil wawancara langsung penulis dengan aparat kepolisian, melainkan rujukan dari laporan media sebelumnya yang digunakan dengan izin.

  • Bagikan