Waspadai Ormas Nakal, Pemerintah Bentuk Satgas Premanisme Nasional

  • Bagikan
Ilustrasi premanisme. (Dok: Ist)

Pribumi.co.id, Jakarta – Pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Premanisme untuk menindak praktik-praktik premanisme di berbagai daerah, termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang kerap melanggar aturan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pembentukan Satgas ini bertujuan memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok yang kerap bertindak di luar ketentuan.

“Satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada. Jadi siapa yang berbuat apa,” ujar Tito saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Satgas Premanisme nantinya akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sebagai instansi koordinator utama. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi salah satu unsur pelaksana yang terlibat langsung di dalamnya.

Menurut Tito, salah satu fokus Satgas adalah pengawasan terhadap ormas agar beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.

Dia menjelaskan, terdapat tiga kategori ormas yang diatur pemerintah: ormas berbadan hukum yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), ormas tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri, serta Ormas yang tidak terdaftar sama sekali.

“Kalau badan hukumnya terdaftar, yang melakukan penindakan kalau terjadi pelanggaran hukum adalah Kementerian Hukum dan HAM, karena yang memberikan izin itu Kemenkumham,” jelas Tito.

Sementara itu, bagi ormas yang tidak berbadan hukum tetapi terdaftar di Kemendagri, sanksi administratif bisa dikenakan, termasuk pencabutan status keterdaftaran jika terbukti melanggar.

“Apa risikonya ormas yang tidak terdaftar? Tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, termasuk dana hibah,” tegas Tito.

Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran hukum pidana, maka penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum, terutama kepolisian.

Saat ditanya mengenai masa kerja Satgas ini, Tito enggan berspekulasi. Ia menyarankan agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kemenko Polhukam.

“Itu nanti tanya Kemenko Polhukam, Satgasnya dari Polkam,” pungkasnya.

Pembentukan Satgas Premanisme ini dinilai sebagai langkah tegas pemerintah dalam menertibkan ormas dan kelompok-kelompok yang bertindak semena-mena di tengah masyarakat.

  • Bagikan