Pribumi.co.id, Pangkep – Dua warga di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) diamankan aparat kepolisian dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 yang digelar Polres Pangkep, Jumat (9/5/2025).
Keduanya ditangkap karena kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin di dua lokasi berbeda.
Pelaku pertama berinisial H (55), seorang perempuan warga Kampung Baru, Desa Barabatu, Kecamatan Labakkang. Dari tangan H, petugas menyita lima botol miras bermerk Bintang.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial T (65), seorang petani asal Kampung Camado, Desa Benteng, Kecamatan Mandalle. Polisi berhasil mengamankan 10 liter minuman tradisional jenis Ballo sebagai barang bukti.
Kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif dan penegakan hukum dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Operasi Pekat Lipu terus kami gencarkan sebagai bentuk komitmen Polres Pangkep dalam menjaga ketertiban masyarakat. Peredaran miras tanpa izin kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan harus ditindak secara tegas,” tandas AKP Imran saat dikonfirmasi. (*)








