Diteror Rentenir, Wanita di Sidrap Ditagih Rp131 Juta Padahal Pinjam Rp 10 Juta

  • Bagikan
Ilustrasi ditagih rentenir. (Dok: Ist)

Pribumi.co.id, Sidrap – Seorang wanita berinisial RI (25), warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, melaporkan dugaan teror dan penagihan utang yang dinilai tidak masuk akal oleh seorang rentenir berinisial ID ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut dilayangkan setelah RI merasa diteror dan ditagih hingga Rp 131 juta, padahal ia mengaku hanya meminjam uang sebesar Rp 10 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sidrap, AKP Setiawan, membenarkan adanya laporan tersebut. Dia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari praktik pinjam-meminjam uang yang disertai bunga tinggi.

“Kasusnya terkait pinjam meminjam dengan bunga yang tinggi,” kata Setiawan kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

Menurut Setiawan, RI meminjam uang sebesar Rp 10 juta dari ID pada tahun 2024. Namun, dana yang diterima hanya sebesar Rp 8 juta setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp 2 juta.

Selama tiga bulan, RI mengaku telah mengembalikan pinjaman pokok beserta bunga hingga mencapai total Rp 18 juta. Namun, pada Mei 2025, ia tiba-tiba ditagih membayar Rp 131 juta.

“Korban merasa telah membayar utang, namun masih ditagih sebesar Rp 131 juta,” ujar Setiawan.

Tidak hanya ditagih, RI juga mengaku mendapatkan intimidasi dari pihak ID. Bahkan, suami ID disebut pernah mendatangi tempat kerjanya dan memakinya dengan kata-kata kasar.

“Pernah suami dari rentenir ini datang ke tempat kerja saya. Dia memaki saya dengan kata-kata tidak sopan,” ungkap RI.

Tak tahan dengan tekanan dan intimidasi yang diterimanya, RI akhirnya melapor ke polisi.

“Saya sudah memasukkan laporan agar kasus ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih mendalami laporan tersebut dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Kasus ini juga mendapat sorotan karena menyingkap kembali praktik rentenir dengan bunga mencekik yang kerap menjerat masyarakat.

  • Bagikan