Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kembali Dilaporkan ke KPK

  • Bagikan
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi laporkan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK. (Foto: Ist)

Pribumi.co.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilaporkan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana korupsi, Senin (10/3/2025).

Laporan ini diajukan oleh sejumlah organisasi, yakni Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Dalam laporan yang diajukan di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam empat kasus besar, yakni penanganan korupsi Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan dalam tata niaga batubara di Kalimantan Timur, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kerugian Negara Capai Rp9,7 Triliun

Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi, Ronald Loblobly, menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Febrie mencakup berbagai aspek, termasuk dalam pelaksanaan lelang barang rampasan korupsi.

Salah satu yang disorot adalah lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) milik terpidana Jiwasraya, Heru Hidayat. Lelang ini dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM) dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp9,7 triliun.

Kasus Suap yang Tidak Diusut Tuntas

Selain itu, Ronald juga menyoroti perkara suap dengan terdakwa Zarof Ricar. Ia mengungkapkan bahwa dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak merinci asal-usul uang suap sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang ditemukan dalam penggeledahan di kediaman Zarof Ricar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Terdapat dugaan bahwa sebagian dari uang suap senilai Rp200 miliar tersebut berasal dari sengketa perdata antara SGC dan MC yang menyeret Hakim Agung Syamsul Maarif. Namun, bukannya mendalami kasus ini, Jampidsus Febrie Adriansyah justru berdalih bahwa penyidik tidak perlu memeriksa lebih lanjut,” ungkap Ronald.

Kasus Batubara di Kalimantan Timur Mandek

Tidak hanya itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga terlihat dalam tata niaga batubara di Kalimantan Timur. Berdasarkan Sprindik yang diterbitkan pada 18 Maret 2024, penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan batubara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini tidak ada perkembangan yang signifikan.

“Padahal, penyidik sudah memiliki lebih dari dua alat bukti, tetapi kasusnya masih menggantung,” tambah Ronald.

Dugaan Pencucian Uang dan Perusahaan Gatekeeper

Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi juga meminta KPK mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Febrie Adriansyah melalui sejumlah perusahaan yang dikendalikan oleh orang-orang terdekatnya. Beberapa nama yang disebut dalam laporan tersebut adalah Don Ritto, Nurman Herin, Jefri Ardiatma, dan Rangga Cipta.

Mereka diduga mendirikan berbagai perusahaan untuk menyamarkan aliran dana ilegal, seperti PT Kantor Omzet Indonesia yang bergerak di bidang penukaran valuta asing, PT Hutama IndoTara yang terlibat dalam perdagangan bahan bakar, serta PT Declan Kulinari Nusantara yang mengoperasikan restoran mewah di Jakarta. Salah satu restoran tersebut, Gontran Cherrier di Cipete, disebut sebagai tempat di mana Febrie Adriansyah dikuntit oleh Densus 88.

Bahkan, dugaan penyamaran aset ini juga melibatkan keluarga Febrie sendiri. Putra pertamanya, Aga Adrian Haitara, disebut masuk ke dalam struktur kepemilikan PT Hutama Indo Tara sebagai pemegang saham sebanyak 200 lembar pada April 2024.

Ronald juga mengungkapkan bahwa terdapat aliran dana mencurigakan sebesar Rp19 miliar dari PT Blok Bulungan Bara Utama yang disamarkan sebagai pinjaman kepada Nurman Herin.

Desakan Investigasi Mendalam

Dengan laporan ini, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi mendesak KPK untuk segera membuka penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah dalam berbagai kasus tersebut. Menurut Ronald, indikasi penyalahgunaan kewenangan ini bukan hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum di Indonesia.

“Kami berharap KPK segera bertindak, karena jika dibiarkan, kasus ini akan semakin membuktikan bahwa ada upaya sistematis untuk melindungi korupsi di level atas,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan